PEKANBARU--gaungriau.com--Masyarakat Kelompok Tani (Koptan) Reboisasi Mandiri Sei Mahato Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melakukan aksi damai, Rabu 7 November 2018 ke DPRD Provinsi Riau. Demonstran melaporkan perampasan 4.600 lahan mereka yang dirampas dua koperasi yang diduga mitra PT Torganda.
Perwakilan Kelompok Tani (Koptan) Reboisasi Sei Mahato Rohul diterima langsung Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Ma'mun Solihin dan Sekretaris Komisi II Mansyur HS. Ketua Koptan Reboisasi Rohul Paimin menerangkan, awal mula Koptan Reboisasi Mandiri diberikan izin pemerintah untuk melakukan reboisasi 4.600 hektar lahan kawasan hutan lindung. Apalagi, pada tahun 2008 melihat hutan Sei Mahato sangat prihatin beberapa persen sudah gundul porak poranda.
"Hutan lindung penyangga paru-paru dunia, hutan lindung sei mahato seluas 28.800 hektar. Sehingga, kita mengajukan dinas kabupaten untuk reboisasi. Lalu saya diberikan wewenang bersama Koptan Reboisasi Mandiri lahan seluas 4.600 hektar, bagaimana untuk melakukan reboisasi dan bisa menggarap lahan tersebut untuk kehidupan dan kemakmuran masyarakat. Dibantu hibah bibit untuk mengembalikan fungsi hutan yakni lima jenis kayu," papar Paimin.
Namun, setelah berjalan proses penghijauan dilakukan Koptan Mandiri Reboisasi lahan 4.600 hektar tersebut dirampas dua koperasi sawit karya Bakti dan Koperasi Sawit Mahato Bersatu.
"Kemudian, terjadi gejolak lahan kami dirambah dan ditanami sawit. Atas nama dua koperasi tersebut yang mengaku wilayah mereka. Lalu kami diusir" beber Paimin.
Kemudian, Paimin bersama masyarakat Koptan Reboisasi Mandiri kepada pemerintah Kabupaten Rohul, namun Pemkab Rohul menegaskan kedua koperasi tersebut tidak memiliki izin terhadap lahan tersebut.
"Lalu, saya mengadu ke dinas kabupaten. Apakah ada izin dinas mengaku tidak ada itu pak. Jadi yang digusur, bukan hanya tanaman, tapi semuanya," terang Paimin.
Dilanjutkannya, akibat perampasan lahan sering terjadi konflik masyarakat Koptan Reboisasi Mandiri mempertahankan hak mereka dengan perampas lahan dan orang-orang yang diduga perusahaan PT Torganda.
"Konflik sudah hampir 10 tahun masyarakat memperjuangkan hak mereka. Akibat konflik dengan perampas lahan ini sudah berjatuhan korban jiwa yang jumlahnya belasan," beber Paimin.
Menanggapi ini, Ketua Komisi II DPRD Riau Ma'mun Solihin mengungkapkan, Komisi II sebenarnya sudah menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koptan Reboisasi Mandiri melalui Kuasa Hukumnya Fredy Simajuntak.
"Kita sudah panggil hearing perusahaan PT Torganda dan beberapa perusahaan lainnya di Riau yang memiliki masalah lahan pada 12 September lalu. Namun, pihak PT Torganda tidak hadir, yang hadir hanya 6 perusahaan," terang Ma'mun.
Politisi PDIP ini menerangkan, sesuai ketentuan kawasan hutan lindung memang harus dikembalikan fungsinya untuk penyangga kepentingan paru-paru dunia.
"Berkaitan izin area lahan apalagi hutan lindung, terima kasih kepada bapak-bapak semua konsen kita semua.Masalah ini sudah saya telusuri sampai ke kementerian LHK RI karena ini domain mereka kawasan hutan lindung. Cuma kita konfirmasi masuk ke gakum ini baru atau lama karena itu domain mereka dan mereka harus menindaklajuti," ujar Ma'mun.
Legislator Dapil Kampar ini menyebutkan, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat Koptan Reboisasi Mandiri ini, komisi II DPRD Riau akan memanggil pihak-pihak terkait, Dinas LHK Provinsi Riau dan Dinas terkait Kabupaten Rohul, dua koperasi yang dilaporkan dan pihak PT Torganda. Komisi II akan panggil koperasi terkait itu dan kita akan panggil torganda. Kemudian, disampaikan kepada kementerian. Karena, masalah ini juga sudah lama belum terselesaikan sejak 2008 dan sudah banyak pengorbanan bapak semua memperjuangkan ini dan sudah banyak juga cost yang habis untuk ini.
"Minggu depan Kita akan panggil pihak kedua koperasi tersebut. Kemudian, begitu juga dengan pihak perusahaan PT Torganda dan pihak terkait lainnya Dinas LHK Provinsi Riau dan Dinas terkait Pemkab Rohul untuk menindaklanjuti persoalan ini," tegas Ma'mun.
Kuasa Hukum Koptan Reboisasi Mandiri Sei Mahato Rohul Fredy Simajuntak menegaskan, agar penegakan hukum harus dilakukan dengan menangkap memenjarakan Ketua Koperasi Sawit Karya Bakti dan Koperasi Mahato Bersatu yang jelas tidak memiliki izin dan merampas hak Koptan Sei.ahato Mandiri.
"Penegakan hukum harus dilakukan, tuntaskan masalah perampasan areal reboisasi dan pengrusakan tanaman kelompok tani reboisasi Mandiri di Hutan Lindung Sei Mahato. Batalkan SKT yang terbit di areal hutan lindung Sei Mahato Rohul," tegas Fredy.** (rud)


















