BAGANSIAPIAPI -- Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak, Pemkab Rokan Hilir gelar sosialisasi yang diikuti para Camat,Tim  Monitoring dan panitia pengawas (Panwas) Pilkades khususnya daerah pemilihan. Pilkades serentak yang dijadwalkan akan dilaksanakan 10 hari setelah lebaran atau tepatnya pada 17 Juni mendatang. 

Asisten I Sekda Rokan Hilir, HM Rusli Sarif S Sos, selaku Ketua Monitoring Kabupaten  ketika ditemui usai sosialisasi yang dilaksanakan di aula lantai IV Kantor Bupati  Selasa 26 April 2016 di Bagansiapiapi menjelaskan bahwa sosialisasi ini menitik beratkan pada tata tertip pelaksanaan, pengaduan serta penyelesaian bila adanya sengketa baik saat maupun sesudah pelaksanaan Pilkades.

"Kita tentu menginginkan Pilkades yang dilaksanakan secara serenyak di 64 Kepenghuluan pada 17 Juni mendatang terselenggara dengan baik, lancar dan tertip  tampa adanya sengketa. Namun, seandainya ada masalah maka Panwas tiap Kepenghuluanlah  yang menerima laporan serta menyelesaikanya. Namun bila tidak bisa menyelesaikanya  maka Panwas harus menyerahkan masalah ini ke Tim Monitoring Kecamatan," kata Rusli  Sarif.

Bila seandainya Tim Monitoring Kecamatan tdiak juga dapat menyelesaikan masalah yang sudah di laporkan tersebut selanjutnya bisa dilaporkan ke Tim Monitoring Kabupaten  dan hasilnya akan langsung di serahkan ke bupati, terang mantan Kepala Dinas  Perkebunan Rokan Hilir ini.

Tim Monitoing ini sifatnya hanya di libatkan bila pelaksanaan Pilkades menemukan sengketa. "Panwas sebenarnya bisa menjadi eksekutor dalam penyelesaian masalah  Pilkades, namun bila tak bisa menyelesaikan masalah itu maka diserahkan ke Tim Monitoring," jelasnya.

Terlepas dari persoalan tersebut, saat di tanyai terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), dirinya mengaku bahwa DPT ini baru dinyatakan sah setelah ada berita acara pengesahan yang di tandatangan langsung oleh para panitia induk dan para calon daerah pemilihan masing-masing. Sebelum berita acara ini dibuat dan diteken maka DPT itu belum bisa diangap sah.

"Bagi warga yang namanya terdaftar di DPT yang sudah di tandatangani maka mereka  berhak melakukan pemilihan di TPS. Perlu diingat walau bila seseorang itu warga  setempat datang dengan membawa KTP bila namanya ternyata tidak terdaftar di DPT maka  tidak boleh ikut pemilihan," terangnya secara rinci.

Agar masyarakat tidak keliru dan salah mengartikan hal tersebut, Pemkab Rokan Hilir akan membuat surat edaran dan akan menyebarkanya ke semua Kepenghuluan.**(zai)