BENGKALIS -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya menetapkan 4 orang tersangka kasus penyelewangan dana SPPD Fiktif tahun 2012 di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bengkalis.

Saat di komfirmasi, Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra, SH.MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Yusuf Luqita," Dugaan tindak pidana penyimpangan korupsi SPPD fiktif tahun 2012-2013 Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bengkalis akhirnya menjerat 4 tersangka penetapan sejak 2 Mei 2016 lalu.

Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis terhadap HMZ (KPA),  YUB (KPA), AB (PPTK)dan  I (Bendahara pembantu) sudah gelar perkara dan 2 alat bukti yang kuat. Mereka diduga telah melakukan penyimpangan perjalan dinas pada kegiatan pendaftaran penyelesasian administrasi penyampain SKPD dan STPD yang dilaksnakan pada Dispenda.

"Untuk dua alat bukti sudah ada pada kita untuk menjerat ke 4 tersangka tersebut," kata Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Yusuf Luqita.

"Keempat tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak korupsi jo UU no 20 Tahun  2001  tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUAP. "Keempat tersangka dugaan korupsi terancam hukuman pidana maximal 20 tahun tahun penjara.

Disingung, Pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul terletak di jalan Wonosari Tengah, kecamatan Bengkalis tersebut sudah dilakukan pembangunan tiga tahap sejak tahun 2013 lalu dengan anggaran Rp 11 Miliar hingga di tahun 2015 kembali dianggarkan senilai Rp 4 miliar lebih, pelaksana PT. Lies Marga Indah, berkas perkara sudah tahap III," pungkas Luqi.**(fer)