• Sekda menyampaikan sambutan saat membuka Permendagri No. 14 TH 2016.

TEMBILAHAN -- Pemerintah Kabupaten Inhil gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2016 di lingkungan Pemkab Inhil, Selasa 17 Mei 2016.

Acara yang digelar di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Inhil dibuka oleh Sekda H Said Syarifuddin, dan di hadiri Asisten III Setda Inhil, anggota DPRD Inhil serta seluruh Kepala SKPD Inhil serta staff yang terkait dengan kegiatan bansos dan hibah.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan nara sumber dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Ihsan Dirgahayu S Stp Map.

Sosialisasi yang di taja Bagian Keuangan Setda Inhil ini di laksanakan selama 1 hari dengan tujuan dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan memperhatikana asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

Dalam sambutannya, Sekda Said Syarifuddin mengatakan sosialisasi bahwa bansos dan Hibah ini sangat penting karena di satu sisi sangat di butuhkan oleh masyarakat di samping itu juga di butuhkan pengadministrasian dan aturan yang jelas.

" Dengan dihadirkannya bapak-bapak dari Jakarta merupakan susuatu hal yang positif supaya para peserta bisa menanyakan permasalahan mengenai bantuan sosial dan hibah. Mudah-mudahan kejelasan hari ini semua kita bisa mengambil langkah-langkah apa yang akan kita laksanakan dalam proses penyaluran bantuan sosial dan hibah," katanya.

Dikatakannya, dengan adanya sosialisasi Permendagri ini sehingga kedepan tidak ada masalah dengan bantuan sosial dan hibah.

"Perlu di ketahui, pada dasarnya kita tidak ada niat untuk menghambat atau memperlambat proses bansos dan hibah ini, tetapi sekarang ini hanya perlu kehati-hatian saja. Mudahan dengan ini bisa lancar dilaksanakan " imbuhnya.**(Adv/pemkab/Suf)