SIAK -- Perjalanan sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah ke Dewan, sekarang ini sudah sampai ketahap pembagian tugas untuk dibahas oleh tiga Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siak.

Pembagian tugas terhadap kesepuluh payung hukum tersebut seperti yang telah dibagikan yang disampaikan oleh PLT Sekwan H Amrik SSms MSi pada rapat paripurna, Selasa 23 Agustus 2016 kemarin, untuk pansus A dipercaya membahas sebanyak empat Ranperda. 

Diantaranya, Rancangan inisiatif DPRD tentang protokolan, Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan, Raperda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, dan Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.

Sedangkan tugas Pansus B membahas sebanyak tiga Ranperda. Diantaranya, RanPerda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi paguyuban direhabilitasi, dan Raperda tentang biaya transportasi lokal jemaah Haji.

Sementara tugas Pansus C membahaskan sebanyak 3 Ranperda. Antara lain, RanPerda tentang perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang retribusi terminal, Ranperda tentang perubahan Nomor 15 Tahun 2011 tentang retribusi tempat khusus parkir, dan RanPerda tentang perubahan Nomor 16 Tahun 2011 tentang retribusi iain trayek.

Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan SE menyebutkan, bahwa kesepuluh Ranperda tersebut perjalanannya sudah masuk pembagian tugas yang akan dilakukan oleh ketiga Pansus yang ada.

"Terhadap kesepuluh Ranperda ini kami dari Dewan lewat peran ketiga kawan-kawan yang ada di pansus yang telah dipercayai untuk menukangi kesepuluh Ranperda tersebut sudah barang tentu akan bekerja keras  dalam melalukan pembahasan," ujar Indra.

Sebaba, kata Indra, kesepuluh Ranperda tersebut akan menjadi payung hukum sebagai peraturan daerah yang tujuannya untuk memajukan masyarakat dan juga bagi kelangsungan roda pembangunan di Kabupaten Siak.

"Pada intinya Dewan sebagai mitra kerja Pemerintah dalam menjalan amanat yang telah diberikan oleh Rakyat duduk di kursi DPRD ini tetap mengedepankan kepentingan publik,makanya Raperda penyelesaianya akan diselesaikan secepat mungkin yang disesuaikan petunjuk serta aturan mainnya," pungkasnya.**(jas)