• Eko Suharjo

DUMAI -- Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui Bidang Humas dan Infokom mengelar kegiatan pelatihan Pejabat Pengelola Informasi dan Dukumentasi (PPID) bagi SKPD dan Wartawan se Kota Dumai.

Kegiatan pelatihan yang yang diikuti lebih kurang Seratus orang peserta itu, dijadwalkan berlangsung selam dua hari dari 14 hingga 15 Septenber 2016, dan secara resmi dibuka oleh Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo SE di Gedung Pendopo Sri Bunga Tanjung Jalan Pyuri Tujuh Dumai Timur, Rabu 14 September 2016.

Dalam pembukaan pelatihan tersebut, turut dihadiri sejumlah pimpinan Forkorpimda di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai, Kepala SKPD, Ketua PWI Kota Dumai, Camat, dan undangan lainnya. 

Wakil Walikota (Wawako) Dumai, Eko Suharjo SE dalam arahannya mengatakan, informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap  orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

"Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 april 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi public, dimana, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana,"paparnya.

Kata Eko, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pasal 7 Permendagri No. 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Wajib Menetapkan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.

"Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Dengan adanya Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi, diharapkan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi. Peserta Pelatihan, undangan dan hadirin yang saya muliakan,"terang Eko.

Tidak dapat dipungkiri lagi, lanjut Eko, bahwa dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Inilah yang menjadi dasar bahwa Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi harus mampu untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat. Dalam pelaksanaannya, PPID diwajibkan untuk mengklasifikasian dan mengelompokkan informasi informasi tersebut.