• Rasman Haris Nasutian saat menyampaikan intruksi saat pleno KPU Pekanbaru

PEKANBARU -- Seiring dengan dinyatakannya pasangan Dastirayani Bibra-Said Usman Abbullah (BISA) tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilwako Pekanbaru 2017, kuasa hukumnya langsung mengatakan akan menggugat.

Hal itu dikemukakan kuasa hukum BISA, Rasman Haris Nasution yang ikut menghadiri Rapat Pleno terbuka pengumuman hasil penetapan pasangan calon pemilihanan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Senin 24 Oktober 2016, dikantor KPU Pekanbaru.

Pleno yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan satpol PP Pekanbaru tersebut berjalan lancar dan aman.

Rasman begitu mendengar Ketua KPU membacakan hasil pleno langsung berdiri dan mengatakan akan menggugat keputusan KPU dan meyakini BISA akan ikut menjadi Pasangan calon yang berhak mengikuti Pilwako Pekanbaru. 

"Saya sebagai kuasa hukum pasangan BISA, dengan ini menyatakan akan menggugat keputusan KPU hari ini, dan optimis KPU akan menetapkan klien saya sebagai peserta Pilwako Pekanbaru bersama Empat Paslon yang telah ditetapkan hari ini," ujar Rasman singkat.

Menyikapi hal itu, Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sinjaya mengatakan kalau hal itu sepenuhnya diserahkan kepada Panwaslu dan hal ini tidak akan menggaung proses atau tahapan Pilwako yang telah ditetapkan.

"Hari besok itu kita tetap akan melakukan agenda pencamutan nomor urut dan deklarasi damai, jika nantinya Pasangan BISA itu dinyatakan berhak mengikuti Pilwako, untuk nomor urutnya akan disesuaikan saja," pungkasnya.**(mad)