• Tersangka dan BB yang diamankan Polsek pasir penyu

RENGAT -- Tim Operasional Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu meringkus satu orang yang diduga sebagai pemilik narkoba jenis shabu-shabu yang hendak melakukan transaksi di Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Sabtu 26 Nopember 2016 sekitar pukul 00:30 wib.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Kapolsek Pasir Penyu Kompol Rifai SE, SH kepada wartawan sabtu 26 Nopember 2016 membenarkan  telah mengamankan 1 orang yang diduga memiliki shabu diJalan Swadaya kelurahan Sekar Mawar Air Molek.

Berawal dari Informasi yang diperoleh dari masyarakat, selanjutnya dilakukan penyelidikan terkait info tersebut, dan sekira pukul 00.30 Wib Panit Reskrim Aipda Yusmar SH bersama anggota polsek berhasil meringkus pelaku berserta barang bukti Narkoba jenis Shabu seberat 6,23 gram.

"Saat ini pelaku IR asal Simpang Gambus Sumut sudah kita amankan berserta BB di Polsek Pasir Penyu guna mempertanggujawabkan perbuatannya," terangnya.

Sementara Barang Bukti yang telah diamankan berupa 4 bungkus paket Gie diduga narkotika jenis shabu, 2 bungkus paket Rp. 600 ribu,diduga narkotika jenis shabu, 2 bungkus paket Rp 400 ribu yang diduga narkotika Jenis shabu.**(man)