• Ahmad Riza Patria

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengungkapkan komisi II DPR menolak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibubarkan meskipun sebagian anggota mengusulkan untuk menghapuskan KASN. Usulan penghapusan KASN dilatari masih adanya permasalahan seperti pungli dan jual beli jabatan serta belum optimalnya KASN dalam menjalankan tupoksinya.

“Komisi II tidak setuju KASN dibubarkan. Sebab tidak dibubarkan aja, banyak masalah, apalagi KASN dibubarkan. Kalau belum optimal, tinggal dicarikan solusinya agar KASN optimal, bukan dengan cara membubarkan, “ kata Ahmad Riza Patria dalam forum legislasi ‘Politiskah RUU ASN’ bersama Komisioner ASN Waluyo di gedung DPR RI Jakarta, Selasa 21 Februari 2017.

Riza Patria mengemukakan sejak tahun 1987 hingga sekarang, masyarakat di daerah masih memiliki kebanggaan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan memakai seragam dan baju dinas, menjadi aparatur birokrasi dan mempunya kewenangan untuk memberikan instruksi merupakan modal berharga dan prestisius.

"Saya pernah berkumpul dengan warga di Mesjid Pandeglang, Banten. Ketika ditanya cita-citanya, mereka mau jadi PNS. Cara berpikir masyarakat kita di daerah itu suatu kebanggaan menjadi PNS. Bahkan di kampung-kampung tenaga honorer yang telah diangkat PNS, statusnya menjadi kebanggaan, " kata Riza Patria.

Menyinggung tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PNS, Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya telah membicarakan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negar agar pengangkatan honorer menjadi PNS dilakukan melalui seleksi ketat dan secara bertahap. Honorer diangkat secara bertahap. Bisa dibedakan ada honorer yang serius bekerja atau tidak serta masa kerja yang puluhan maupun belasan tahun, “ ujarnya.

Riza Patria juga mememinta pemerintah supaya memperhatikan pengangkatan sebanyak 319.000  tenaga honorer yang  kini tersebar di berbagai daerah di Indonesia menjadi PNS. Sebagian besar diantara mereka, sudah bekerja puluhan tahun, karena ada yang  diangkat sebelum tahun 2005, namun sampai sekarang statusnya masih tenaga honorer dengan gaji yang sangat minim, yakni antara Rp 300.000 -Rp 500.000 per bulan.

“Kasihan mereka, nasibnya seakan terkatung-katung, padahal mereka ingin diangkat sebagai PNS, seperti banyak warga negara Indonesia lainnya yang punya ambisi menjadi PNS, ” kata Riza.