PEKANBARU -- Pemilihan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) yang dilakukan DPRD Provinsi Riau secara tertutup. Pemilihan secara tertutup tersebut diatur dalam tata tertib pemilihan wagubri yang dilakukan DPRD Provinsi Riau.

Hal itu dismapiakan Ketua Pansus Tatib Pemilihan Wagubri DPRD Riau Aherson, dijelaskan, tatib pemilihan  wagubri sudah disempurnakan hasil verifikasi mendagri dan disampaikan dalam paripurna DPRD Provinsi Riau.

Kemudian, DPRD Provinsi Riau melakukan pembentukan panitia pemilih (panlih) DPRD Riau Yang terdiri dari satu nama dari masing-masing fraksi DPRD Riau.

"Pemilihan dilakukan secara tertutup 'One Man One Vote'. Jika dua kali perolehan sama, maka dilakukan pemilihan terbuka," ungkap Aherson kepada wartawan, Senin 27 Februari 2017 di gedung DPRD Riau.

Dalam tatib tahapan pemilihan wagubri dilakukan wawancara. Kemudian caslon wagubri menyampaikan visi misi.

"Dalam tatib pemilihan wagubri ini paling lama 30 hari sudah selesai sampai pelantikan," pungkas Aherson.**(rud)