TEMBILAHAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sosialisasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil Tahun 2018 di aula hotel Harmoni Indragiri, Tembilahan, Senin 6 November 2017 pagi.

Ketua KPU Inhil H. Suhadi menjelaskan, Sosialisasi ini adalah sebagai penyebaran informasi di segala elemen dan lapisan masyarakat dalam rangka untuk Gaung Pemilukada 2018.

“Artinya dengan sosialisasi ini semakin terbuka informasi dari tokoh masyarakat tokoh penyidik tokoh pemerintah tokoh pemuda,” ungkapnya.

Yang kita harapkan, katanya lagi, nanti akan timbul kegairahan masyarakat dalam rangka untuk menentukan siapa pemimpin mereka kedepan.

Proses ini berawal dari tahanan yang di tandai 27 September kemarin. Penyelenggara senantiasa memberikan informasi terkini sekaligus akurat karena tanggal 27 Juni 2018, adalah puncak untuk menuangkan hak konstitusional mereka bagi yang punya hak memilih.

“Artinya harus ada proses mulai dari pada penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), Kementerian dalam Negeri KPU RI, KPU RI menyerahkan ke KPU Provinsi, KPU Provinsi serahkan ke KPU Kabupaten data mereka sebagai pemilih,” ulasnya.

Jadi setelah kita (KPU Inhil) faktualkan datanya, maka pencocokan membenarkan domisili, umur yang sesungguhnya ini tidak akan dabling.

“TNI, Polisi juga yang belum berumur 17 tahun tidak boleh memilih, sudah menikah walau umur 16 boleh memilih,” cetusnya.

Tambahnya, Itukan semua tidak serta-merta. Dari proses data itu diadakan faktual Data Pemilih Sementara (DPS), bahan yang ini akan kita pleno di KPU sebagai daftar pemilih tetap.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan sampai ke masyarakat dan mari berbondong masyarakat untuk menyertakan diri sebagai penegak demokrasi,” harapnya.**(suf)