• Junjung Simorangkir menunjukan sertifikat tanah miliknya yang hendak diserobot oleh Marpang

DUMAI -- Marpaung, salah seorang warga Kelurahan Sukajadi Dumai Kota berupaya menyerobot tanah milik Junjung Simorangkir dan ia juga mengancam akan membacok pemilik tanah jiika tanah yang diserobotinya itu dikerjakan. Pada hal secara hukum tanah itu jelas miliki Junjung Simorangkir dan sudah mengantongi sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai.

Menurut Junjung, awalnya dia mengira Marpaung hanya menumpang bercocok tanam saja karena itu ia tidak melarang apa yang dikerjakan Marpaung di tanah miliknya. "Saat saya memberi tahu akan melakukan penimbunan dan menanam bibit sawit, dia melarang dan mengancam mau membacok saya dan mengaku tanah itu miliknya," ungkap junjung kepada sejumlah wartawan, Ahad 3 Desember 2017.

Kata Junjung, luas tanah miliknya 648 persegi yang terletak di Jalan Paris RT 21 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota sudah bersertifikat dengan nomor 363264 yang dikeluarkan oleh BPN tahun 2001. " Saya membeli tanah ini pada bulan Juli tahun 2016 dari pemiliknya Ali Munir dan tanah ini sudah bersetifikat,"jelasnya.

Marpaung pernah melakukan gugatan d Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai tapi gugatannya ditolak karena barang bukti tidak lengkap,. "Saat diberi ketengangan waktu oleh PN Dumai untuk melengkapi bukti, dia juga tak dapat memenuhinya,"ungkap Junjung Simorangkir.

Berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi, tanah itu sah milik Junjung Simorangkir. Namun demikian, dia minta ada kepastian hukum agar dalam pengelolaan tanah tersebut, jangan sampai ada lagi ancaman - ancaman dari pihak Marpaung. " Saya minta ada kepastian hukum dari pihak penegak hukum di kota Dumai ini sehingga dalam melakukan pekerjaan kami tidak lagi mendapat tekanan atau ancaman,"harapnya.**(yus)