DUMAI -- Gaungriau.com -- Pemerintah Kota Dumai menangapi keluhan warga Bukit Nenas pemilik lahan di area Bukit Tunggal yang telah memiliki surat kepemilikan. Dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah antara anak perusahaan sinar Mas Group, PT Arara Abadi dan warga yang di wakili Forum Komunikasi Rukun Tetangga (FKRT)

Warga menilai tanah mereka telah digarab perusahaan PT Arara Abadi seluas 347 Ha semenjak tahun 2007 silam.Dalam fakta sengketa tanah milik warga dari 13 rukun tetangga di Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur itu dengan PT AA perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) harus segera di selesaikan.

Pemerintah Kota Dumai yang di wakili Kepala Bagian Pertanahan Sharilnaldi, Badan Pertanahan Nasional , Lurah Bukit Nenas Abdul Gani Ssos dan Camat Bukit Kapur syamsir amran Ssos sama sama mendengar argumen dan data dari warga yang di wakili FKRT serta Lembaga Pemerdaya Masyarakat Kelurahan (LPMK) Bukit Nenas dan PT AA.

"Kami baru tahap mencari data-data, jadi kita belum bisa secepat mungkin menyimpulkan dalam kasus ini. Tapi guna mencari fakta ya sama sama turun ke lapangan dan di ukur sesuai titik koordinat peta operasi PT AA dan Lahan olahan dari warga. Baru ada kesimpulan," jelasnya mengakhiri usai pimpin rapat mediasi, Rabu 28 Maret 2018 di kantor walikota Dumai.

Disamping itu, Ketua FKRT Mislan menjelaskan bahwa lahan itu berada di Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur. Lahan masyarakat selama ini diambil dijadikan lahan konsesi HTI dalam memenuhi kapasitas produksi PT IKPP.

"Lahan yang di gunakan PT AA tanpa seizin warga itu sudah berlangsung sangat lama yakni tahun 2007 silam, semasa Bukit Nenas belum dimekarkan menjadi dua kelurahan yakni Kelurahan Kampung Baru. Sayang, warga selalu di takuti oleh pihak perusahaan dengan kata kata hukum yang akan di penjarakan, sehingga warga takut, maka sesuai laporan itulah FKRT ambil kebijakan untuk mencari jalan penyelesaian, karena banyak warga yang rata rata petani membutuhkan lahan dalam meningkatkan ekonominya," ujar Mislan, seperti dilansir cakaplah.com.

Jujur ujar Mislan, Pihak PT AA hanya bermodalkan SK Menhut Nomor 743 Tahun 1996. Dengan modal SK Menhut mereka merambah lahan warga, padahal itu sudah dimemerendum dari Menhut SK No 743/kpts-11/1996, ke No: 703/Menhut-11/2013 mengenai luas operasional PT AA di Kota Dumai.

Sayang, ujar Mislan. PT AA tak pernah sosialisasikan kewarga Bukit Nenas, dari peta keabsahan Bukit Tunggal merupakan kawasan Bukit Nenas yang tertuang dalam aturan pemerintah Kota Dumai. Bukan Kawasan Kelurahan Kayu Kapur. Dah untuk itu mari sidang lapangan di ukur dari titik koordinatnya, mana lahan.PT AA dan Mana lahan warga Petani Bukit Nenas.

PT AA membantah telah menguasai tanah warga, dan mengakui momerendum kenmenhut itu, serta mereka juga tidak tahu lahan itu berada di bukit Nenas, karena selama ini lahan operasi mereka ada di kelurahan Kayu Kapur, dari pada bersetegang, minggu depan turun kelapangan laksanakan cek in ricek situasi sesuai peta yang berlaku ujar perwakilan manajen PT AA yakni Acil dan Sugianto serta rekan rekan.**(sar)