PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Focus GroupDiscussion (FGD) uji sahih Rancangan Undang Undang tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adatdi Fakultas HUkum Universitas Islam Riau.

FGD yang dibuka Rektor UIR Prof. Dr. H.Syafrinaldi, S.H., M.C.L, Jumat siang 6 Juli 2018 itu, direspon positif oleh Civitas AkademikaUIR.

''Rancangan Undang Undang ini telah lama ditunggu masyarakat mengingat masih terjadinya prodan kontra atas kedudukan hukum adat di tengah masyarakat. Walau UUD 1945 dan berbagaiperaturan perundangan lain mengakui kedudukan hukum adat namun pelaksanaannya tidak lah mudahkarena posisi hukum adat yang selalu berhadapan dengan hukum positif Indonesia. Kitaberterima kasih kepada DPD RI telah menginisiasi lahirnya RUU Hak Ulayat Masyarakat HukumAdat. Semoga rancangan undang-undang ini dapat ditetapkan menjadi undang-undang,'' kata Prof.Syafrinaldi.

FGD RUU Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat ini dilaksanakan DPD RI di tiga wilayah. WilayahBarat di UIR Pekanbaru, wilayah tengah di Pontianak dan Timur di Lombok.

Anggota DPD yanghadir dalam FGD ini adalah Nofi Candra, SE (Wakil Ketua Panitia Perancang UU asal SumateraBarat), Intsiawati Ayus, SH, MH (Riau), Hj. Denty Eka Widi Pratiwi, SE., MH (Jawa Tengah),Rafli (Aceh), Herry Erfian, ST (Babel), Ir. H. Abdul Jabbar Toba (Sultra), Riri DamayantiJohn Latief, S.Psi (Bengkulu), Dedy Iskandar Batubara S.Sos, SH, MSP (Sumut) dan DjasarmenPurba, SH (Kepri). Dari Fakultas HUkum hadir Dr. Admiral SH, MH (Dekan), Dr. SurizkiFebrianto, SH, MH (Wakil Dekan I), Dr. Rasyidi Hamzah, SH, MH (Wakil Dekan II), S. Parman SH,MH (Wakil Dekan III), Abdul Hady Anshari, SH, MH sebagai pembicara, ketua-ketua departemen,sejumlah dosen dan ratusan mahasiswa Fakultas Hukum UIR. Selain itu hadir pula FX. Sumarja, Ricca Anggraini sebagai Staf Ahli DPD dan sejumlah staf sekretariat sebagai pendamping.

Anggota DPD RI, Intsiawati Ayus, mengakui bahwa pengaturan tentang hak ulayatmasyarakat hukum adat masih tersebar di berbagai sektor peraturan perundang-undangan danhingga kini, belum diatur secara komprehensif.

Hal ini, kata senator asal Provinsi Riau ini,menimbulkan berbagai masalah seperti timbulnya perbedaan penafsiran pengaturan dalampelaksanaannya sehingga membuat perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat menjadi lemah.

''Hak ulayat kewilayahan yang dimiliki masyarakat hukum adat masih terdiri dari berbagaimacam peraturan yang memerlukan unifikasi agar dapat memberikan kejelasan dalam prosespelaksanaannya. Misalnyanya hak ulayat yang diatur oleh Undang Undang Nomor 5 tahun 1960tentang Pokok-pokok Agraria masih belum secara tegas mengatur tentang hak ulayat masyarakathukum adat,'' tegas Intsiawati Ayus.

Begitupun masalah lainnya. Dijelaskan alumni Fakultas Hukum UIR ini, ketidak-pastian batas-batas wilayah atau tanah adat sering kali menjadi pemicu konflik dalam rangka pemanfaatantanah baik oleh pemerintah maupun pihak di luar masyarakat hukum adat, sebab belum ada datayang terkait tanah adat secara nasional.

''Masih kurangnya pemahaman terhadap perbedaan tanah ulayat masyarakat hukum adat yangberdimensi publik privat dan tanah ulayat yang berdimensi privat sebagai akar memahamihubungan antara masyarakat adat dengan wilayahnya maupun hubungan dengan pihak di luarkelompok masyarakat hukum adat itu sendiri. Karenanya kita ingin menghadirkan UU Hak UlayatMasyarakat Hukum Adat secara komprehensif,'' ungkap Intsiawati Ayus.

Hal serupa juga ditegaskan Nofi Candra. Menurut Wakil Ketua Panitia Perancang UU ini,disebabkan masih terdapatnya masalah-masalah yang terkait dengan pengakuan hak ulayatmasyarakat hukum adat ini, DPD RI berinisiatif menyusun RUU tentang Hak Ulayat MasyarakatHukum Adat.

''Pokok-pokok materi yang diatur dalam undang-undang ini meliputi Pengakuan danPengukuhan, Pemberian Hak Atas Tanah di Atas Hak Ulayat, Peralihan dan Pembebanan, GantiKerugian dan Hapusnya hak ulayat,'' ujar senator asal Sumbar ini.

DPD berharap, dengan terbentuknya pengaturan atas hak ulayat masyarakat hukum adat dapatmewujudkan pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat atas hakulayatnya, serta mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum hak ulayat masyarakat
adat,'' kata Nofi.**(rls)