PEKANBARU--Gaungriau.com--Untuk menuntut penegakan hukum dugaan perampasan lahan 4.600 hektar milik Kelompok Tani (Koptan) Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato Kabupaten Rohul.
Demonstrasi direncanakan akan dilakukan ke Polda Riau dan pemprov Riau untuk mendesak keseriusan pihak terkait tersebut untuk usut tuntas perampasan lahan kelompok tani itu oleh 2 koperasi diduga anak angkat PT. Torganda.
Rencana aksi demo itu disampaikan Ketua Kelompok Tani (Koptan) Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato Kabupaten Rohul, Paimin didampingi Sekretaris I, Ir. Rismali, Sekretaris II, Jemmy, SE. Bendahara I, Mirna Kutar, Bendahara II, Drs. Leonard P. Gultom, Koordinator Kelompok Pelestari Suaka Alam, Junedi dan kuasa hukum, Freddy Simanjuntak, SH.,MH di kantor advokat jalan Palapa pekanbaru, Sabtu 18 Agustus 2018.
Paimin menjelaskan, demo yang akan dilakukan Polda Riau dan pemprov Riau guna mendesak keseriusan pihak terkait tersebut untuk usut tuntas perampasan lahan kelompok tani itu oleh 2 koperasi diduga anak angkat PT. Torganda.
,"Kami tak pernah mundur sampai pemerintah dan kepolisian bertindak mengusut dan menangkap 2 ketua koperasi anak angkat PT. Torganda yang telah mnguasai lahan kami selama 10 tahun ini, bila perlu kami akan turun ke jalan berdemo ke polda Riau dan pemerintah Riau. Kami terus akan memperjuangkan hak kami bersama-sama dengan masyarakat kami," tegas paimin dan jajaranya.
Koptan Reboisasi persoalan perampasan lahan ini segera diusut tuntas oleh penegak hukum, khususnya polres Rohul dan polda Riau. Apalagi,permasalahan ini sudah 10 tahun berjalan tanpa tanggapan apapun baik dari pemerintah kabupaten Rohul, polres Rohul maupun pihak terkait di tingkat provinsi Riau.
"Padahal, kelompok tani kami bekerja atas dasar rekomendasi dan SK pemerintah melalui dinas kehutanan untuk mengembalikan fungsi hutan lindung yang telah rusak dirambah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, melalui program reboisasi penanaman kembali tanaman kehutanan, malah setelah kami kerjakan, ada 2 koperasi dengan kejam dan sadis telah merampas lahan dan mengusir kami dengan anggota kami yang berjumlah 460 KK. Jadi, nasib kami ini bagaikan masyarakat tak punya pemerintah dan penegak hukum," beber Paimin.
Koptan Reboisasi bersama kuasa hukumnya, Fredy Simanjuntak sangat menyayangkan sikap pemerintah tingkat kabupaten rohul, maupun provinsi, polres rohul maupun polda riau, karena tidak menanggapi laporan pihaknya selama hampir 10 tahun. Padahal, persoalan tersebut sudah dilaporkan ke pemkab rohul dan dinas kehutanan rohul serta ke polres rohul.
"Persoalan ini sudah kita lapor perampasan lahan Kelompok tani ini sejak awal peristiwa tahun 2008 lalu, namun tidak direspon sama sekali, ke polda riau, pemprov riau kita juga sudah laporkan tahun 2017 lalu. Namun sama saja tidak ada tindakan sama sekali," ujar Paimin.
Koptan Reboisasi bersama masyarakat terus akan berusaha dan meminta pemerintah riau dan pusat serta kepolisian polda riau maupun mabes polri.
"Agar perkara ini dituntaskan, dan ketua dari kedua koperasi itu ditangkap segera beserta pemilik modal dibelakang koperasi harus mempertanggung jawabkan tindakan sewenang-wenang mereka," tegas Paimin.
Dijelaskannya, untuk penyelesaian ini Koptan reboisasi bersama kuasa hukumnya, Freddy Simanjuntak, SH., MH baru-baru ini telah melayangkan surat pemberitahuan permasalahan ini kepada pihak-pihak terkait, baik di tingkat daerah seperti polda riau, gubernur riau, DPRD Riau, hingga ke pihak terkait di tingkat pusat, seperti KLHK, Menkopolhukam, Mendagri, Kompolnas, Komnas HAM, Jaksa Agung, bahkan ke Presiden RI Joko Widodo agar mendesak pemerintah riau dan pihak kepolisian polda riau segera tangkap ketua dari dua koperasi perampas lahan kelompok tani reboisasi hutan laindung sei Mahato kabupaten Rohul riau. Karena, masyarakat Koptan Reboisasi sudah diusir selama 10 tahun dengan cara-cara yang tidak manusiawi dari lahan kami oleh koperasi Sawit mahato bersatu dan Karya bakti yang kami duga kuat dibekingi oleh PT. Torganda.
"Sehingga kami dan ribuan anggota keluarga dari anggota kami sudah menahan lapar, tidak punya lahan bertani selama ini karena lahan kami dirampas," beber Paimin.
Senada disampai kuasa hukum kelompok tani reboisasi mandiri hutan lindung sei mahato ini, melalui pengacaranya, Freddy Simanjuntak.
Ia menjelaskan, untuk penyelesaian persoalan ini seluruh pihak terkait di semua jenjang termasuk ke pusat, ia juga dan klienya dalam waktu dekat akan melakukan demo ke polda riau dan pemerintahan provinsi riau bahkan pihaknya juga telah berencana akan turun ke lahan seluas 4.600 Hektar milik kelompok tani tersebut, untuk menguasai lahan dengan cara apapun.
"Karena, klien kami sudah dirugikan ratusan miliar selama 10 tahun ini, sementara mereka benar secara legalitas, klien kami sudah mencoba menghormati proses hukum, tetapi apa yang mereka dapat? jadi ini murni pembiaran dari pihak pemerintah maupun penegak hukum, kita harus tuntut ini sampai kemana pun, kita mau keadilan dari presiden, jika surat-surat yang sudah kami layangkan ke semua pihak terkait di pusat dan daerah tidak mendapat respon dalam waktu dekat ini, maka ribuan anggota keluarga dari anggota kelompok tani akan menguasai lahan apapun yang terjadi kami tidak takut," terang Freddy.
Sementara terkait rencana aksi demo ke polda riau dan gubernur riau, dan penguasaan lahan seluas 4.600 hektar di lapangan oleh anggota kelompok tani reboisasi mandiri hutan lindung sei mahato ini, kapolda riau melalui dirkrimsus polda riau, Kombes.Pol Gidion, SIK.,SH.,M.Hum menyatakan akan mengeceknya terlebih dahulu.
"Saya cek dulu ya," ujarnya kepada wartawan ketika dikonfirmasi melalui WA. ** (rud)






































