RENGAT -- gaungriau.com -- Kepolisian Resort (Polres) lndragiri Hulu (lnhu) kembali mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar Narkotika jenis sabu di Desa Bandar Padang Kecamtan Siberid, Selasa 23 Oktober 2018.

"Pada Selasa 23 Oktober 2018 sekira pukul 17.00 wib telah damankan 1 (satu) orang laki laki/tersangka yang patut diduga memiliki, menguasai Narkoba jenis shabu," kata Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui PS Paur Humas Polres lnhu Bripka Misran, Rabu 24 Oktober 2018.

"Yang bersangkutan adalah SL alias ES (42) warga Desa Bandar Padang Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu, yang ditangkap dirumahnya," katanya lagi.

Dijelaskannya bahwa penangkapan ini berdasarkan hasil informasi dari masyarakat kepada team opsnal Sat Resnarkoba Polres Inhu bahwa Di rumah tersangka yang beralamat di Desa Bandar Padang sering terjadi transaksi Narkoba.

"Selanjutnya Kasat Resnarkoba AKP Zainal Arifin SH MH memerintahkan team opsnalnya yang di pimpin oleh Kanit 1 IPTU Abdan.SE.MH untuk melakukan penyelidikan di alamat sesuai informasi tersebut," terangnya.

Kemudian tim opsnal Polres Inhu melakukan pengintaian, kemudian dengan dibantu oleh personel Polsek Seberida melakukan penangkapan.

"Saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha melarikan diri namun dapat tangkap kembali," ujarnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati disaku celana pendek milik tersangka ditemukan satu bungkus sabu dan diakui tersangka bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

"Kemudian tersangka dan BB tersebut di bawa ke Polres Inhu utk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan adalah 1(satu) bungkus paket sabu seberat 7,80. gr (tujuh koma Delapan puluh ) gram, 1 (satu) buah Bong, 2 (dua) unit HP Nokia, 1 (satu) buah mancis, 1 ( satu) buah jarum, 1 (satu) helai celana pendek warna coklat dan uang Rp. 1,1 juta.**(man)