SIAK -- gaungriau.com -- Kekosongan berbulan-bulan Dua kursi di DPRD Siak dikarenakan wakil rakyat yang pindah partai akhirnya terisi pada Rabu 7 Oktober 2018. Prosesi pelantikan dua PAW periode lanjutan 2014-2019 itu dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD Siak dipimpin lansung oleh ketua DPRD Siak indra Gunawan, SE.

Indra saat itu menyampaikan bahwa pelantikan antar waktu ini merupakan aturan dari amanat undang-undang yang ada setiap ada kursi diparlemen ditinggalkan oleh wakil rakyat baik dari partai mana pun yang ada wakil nya.

Dia berharap kepada kedua anggota DPRD Siak yang baru dilantik dapat bekerja sama dengan segenap anggota DPRD yang ada dalam menjalankan amanat yang diemban.

"Disamping sebagai wakil rakyat yang telah dipercayai oleh masyarakat, diharapkan juga dapat menyerap aspirasi masyarakat dari wilayah pemilihan nya untuk diperjuang,"sebut Indra.

Adapun dua PAW yang dilantik tersebut adalah Juhartono dari Partai Hanura menggantikan Ismail Amir, SH, MH yang pindah ke Partai PAN, dan Tipaul Raja Guk-Guk menggantikan Jannes Simanjuntak dari Partai PKPI Yang pindah ke Partai Hanura.**(jas)