• H Suyatno

BAGANSIAPIAPI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) Selasa 15 Januari 2019 lalu memberikan penghargaan kepada sejumlah perusahaan di Kabupaten Rohil yang dinilai baik dalam menjaga lingkungan hidup di sekitar wilayah operasional perusahaan tersebut. Penghargaan itu diberikan karena perusahaan telah peduli terhadap lingkungan.

Penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh Bupati Rohil H Suyatno AMp didampingi Sekda Rohil Drs H Surya Arfan MSi, Asisten II Budiman ST, Kadis DLH Suwandi SSos dan Sekretaris Bappeda Rohil Joko Susilo. Penyerahan berlangsung di gedung H Misran Rais saat Rakor antara Pemkab Rohil dengan seluruh perusahaan yang ada di Rohil terkait CSR.

Bupati Rohil H Suyatno AMp kepada riaupotenza.com mengatakan, pemerintah menilai sejumlah perusahaan ini dinilai baik dan peduli dalam menjaga lingkungan hidup. Kemudian patuh terhadap undang-undang lingkungan hidup. Sehingga kooperatif membantu masyarakat sekitar dalam menjaga lingkungannya.

Selain itu, sejumlah perusahaan ini juga telah berkenan hadir dalam kegiatan peresmian gedung Laboratorium Lingkungan Rohil beberapa waktu lalu. Terkait persoalan lingkungan, ada beberapa perusahaan PKS yang hadir. Karena lingkungan sangat rentan menyebabkan masyarakat sekitar terganggu, baik itu dari limbah cair maupun padat hingga udara.

‘’Kita berikan penghargaan kepada perusahaan PKS ini karena mereka telah berhasil menjaga lingkungan dan peduli. Soalnya, lingkungan ini sangat penting bagi kehidupan masyarakat sekitar perusahaan, jika kondisi lingkungan tidak baik maka masyarakat akan tidak sehat,’’ ungkapnya.

Untuk itu, Suyatno mengimbau kepada seluruh perusahaan PKS yang berada di Rohil agar dapat menjaga lingkungannya sebagaimana penghargaan yang telah diberikan, maka pertahankan hal tersebut. Namun bagi perusahaan PKS yang tidak baik, seperti beberapa perusahaan yang buat ulah belakangan ini hendaknya meniru hal serupa.

‘’Belakangan ini ada saya pantau di media massa ada PKS yang tidak menjaga lingkungannya, bahkan ada yang terkena sanksi denda kerusakan lingkungan dan diproses keberadaan pengelolaan lingkungannya. Jadi, jangan sampai ada yang seperti demikian. Untuk itu, diharapkan semuanya kooperatif dalam membangun lingkungan yang sehat demi masyarakat banyak,’’ pungkasnya.**(humas)