• Tim PKM Fakultas Hukum Unilak foto bersama masyarakat Desa Lipat Kain Selatan.

PEKANBARU -- Bagi masyarakat yang memiliki badan usaha disarankan untuk segera mendaftarkan badan usahanya ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Hal ini bertujuan agar nama badan usaha yang dimiliki tidak dipakai orang lain atau dijiplak.

Informasi tersebut disampaikan dan dipaparkan oleh Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru saat melakukan pengabdian ke Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018, lalu.

Diketuai Dr. Indra Afrita, SH., MH dengan anggota Wilda Arifalina, SH., MKn dan Fitria Kusumawardhani, SH., MH, pengabdian kepada masyarakat yang menjadi rutinitas Fakultas Hukum Unilak mengambil judul “Pemahaman Masyarakat Mengenai Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata Melalui Sistem Administrasi Badan Usaha Berdasarkan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata".

Dikesempatan tersebut, Tim menjelaskan agar masyarakat yang memiliki badan usaha berbentuk CV, Firma dan Persekutuan segera mendaftarkan badan usahanya ke Kemenkumham dalam jangka waktu 1 tahun sejak peraturan tersebut diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2018 hingga 1 Agustus 2019.

"Saat ini pendaftaran CV tidak lagi dilakukan ke Pengadilan Negeri, tapi dilakukan dengan Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Memang tidak ada sanksi bagi CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang tidak mendaftar atau terlambat mendaftar, namun bagi badan usaha yang tidak mendaftar, nama badan usahanya bisa dipergunakan oleh orang lain," jelas Dr. Indra Afrita, yang diamini Wilda Arifalina dan Fitria Kusumawardhani.

Dari pengamatan dilapangan, pengabdian yang digelar Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning tersebut, mendapat antusias dari masyarayat. Pertanyaan demi pertanyaan dilontarkan mendapat jawaban serta penjelasan sehingga membuat masyarakat semakin mengerti akan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018.**(ozy/rls)