Gaungriau.com (BENGKALIS) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Riau ingatkan masyarakat agar memastikan surat suara ditandatangi Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum mencoblos pada Pemilu 17 April 2019.

"Ini penting, jangan sampai sudah mencoblos pilihannya, tapi suaranya dinyatakan tidak sah, gara-gara kertas suara tidak diteken oleh Ketua KPPS,” ujar Divisi teknis Penyelenggara KPU Bengkalis Elmiawati Safarina, Selasa 9 April 2019.

Dikatakan Elsa ini, guna mengantisipasi hal tersebut, KPU Bengkalis telah mewanti-wanti kepada Ketua KPPS agar tidak teledor atau tidak menandantani kertas suara yang diberikan kepada pemilih.

"Mudah-mudahan ini tidak terjadi di Bengkalis, tapi jika ada indikasi kesengajaan tidak menandatangani kertas suara, maka Ketua KPPS bisa dikenai sanksi," kata Elsa.

Disisi lain, untuk pengamanan pelaksanaan pencoblosan 17 April 2019 mendatang, selain didukung penuh oleh aparat Polri/TNI dan Satpol PP, tentu melibatkan Linmas yang jumlahnya dua personil setiap TPS.

"Sejauh ini kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, agar menyiagakan dua personil Linmas di setiap TPS. Total personil TPS yang dibutuhkan sebanyak 3.600 orang yang bakal mengawasi 1.800 TPS,” terangnya.

Ketua Bawaslu Bengkalis, Mukhlasin mengingatkan, selama masa tenang, mulai 14 April 2019, para simpatisasi maupun calon peserta pemilu dihimbau tidak mempengaruhi. Tak terkecuali pengguna media sosial (Medsos) agar tidak memposting status yang bernuansa ajakan alias kampanye berselubung.

Masa tenang paska pelaksanaan kampanye Pemilu, harus benar-benar tenang. Tidak ada aksi mempengaruhi dari calon peserta pemilu, simpatisan maupun tim sukses. Bahkan seluruh alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di setiap persimpangan atau lokasi yang telah ditentukan harus dicopot.

“Kami harapkan agar pengguna medsos tidak mempengaruhi pemilih selama masa tenang. Jika ada indikasi itu, maka akan diproses sesuai aturan hukum,” terang Mukhlasin.**(man)