Gaungriau.com (DUMAI) -- Penyidik Komisi Pembeeantas Korupsi (KPK) menyambangi rumah dinas Walikota Dumai di Jalan Putri Tujuh, Selasa 13 Agustus 2019 sekira pukul 11.00 WIB namun hingga pukul 14.00 WIB penggeledahan belum usai.

Petugas kepolisian masih melakukan penjagaan diluar rumah dinas dengan persenjataan laras panjang.

Walikota Dumai tidak berada di tempat sedang melakukan perjalanan dinas menghadiri kegiatan RPJMN di Medan bersama seorang kepala dinas.

Penyidik KPK diduga kesulitan masuk ke kamar karena terkunci, berselang beberapa menit pegawai dari Bagian Umum Sekdako Dumai mendatangi rumah dinas Walikota membawa satu linggis.

Mereka langsung masuk ke rumah dinas dari pintu belakang. Hingga berita ini diturunkan belum jelas ruangan mana yang dibongkar paksa.

Tim KPK yang terbagi dua tersebut mendatangi kantor Walikota Dumai Jalan Tuanku Tambusai di Bagan besar, dan rumah dinas Walikota Jalan Putri Tujuh.

Personil KPK menggunakan dua mobil Kijang Innova didampingi personil Polres Dumai. Terlihat ketua TP PKK Dumai Hj Haslinar mendampingi proses penggeledahan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya KPK menggeledah rumah dan kantor Wali Kota Dumai, Zulkifli AS, di Dumai, Riau, Jumat 14 Agustus 2019, tim penyidik KPK memasuki Kantor Sekretariat Wali Kota Dumai pukul 10.30 WIB, sedangkan penggeledahan di kediaman dinas dimulai sejak pagi dan berlangsung hingga pukul 14.00 WIB.

Disamping itu usai mengeledah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Sekretariat Daerah Kota Dumai, Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia membawa sejumlah berkas.

Berdasarkan keterangan Kabag Hukum Pemko Dumai, Dede Mirza mengatakan bahwa ia diperintah oleh Pj Sekdako Dumai, Hamdan Kamal untuk mendampingi petugas KPK menggeledah ruang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa tersebut.

Selanjutnya ia menyampaikan bahwa KPK membawa sejumlah berkas pekerjaan tahun anggaran 2017.

Saat itu dia dimintai keterangan KPK di Jakarta terkait dugaan kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-P tahun anggaran 2018. Zulkifli mengaku tak tahu aliran duit kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018.

KPK juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), Yaya Purnomo (mantan pejabat Kemenkeu yang terkena OTT), serta seorang kontraktor Ahmad Ghiast.

Menetapkan Zulkifli As Wali Kota Dumai2016-2021sebagai tersangka pada dua perkara.

Kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah PutihKPK.

Zulkifli diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan kawan-kawan.

Uang itu untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.

“Pada perkara kedua, tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Laode.**(sar)