Gaungriau.com (JAKARTA) -- Hingga Juni 202Gaungriau.com (JAKARTA)0 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.082 laporan penerimaan gratifikasi senilai total Rp14,6 Miliar terbanyak melalui aplikasi gratifikasi online (GOL).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding Senin 20 Juli 2020 mengatakan, jenis laporan semester pertama sejak Januari hingga Juni tahun 2020 yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang yaitu berjumlah 487 laporan.

Sedangkan yang berjenis barang sebanyak 336 laporan, kemudian yang berbentuk makanan berjumlah 157 laporan, dan bersumber dari pernikahan baik berupa uang, kado barang dan karangan bunga sebanyak 44 laporan. Sedangkan untuk jenis fasilitas seperti tiket perjalanan, sponsorship, diskon dan fasilitas lainnya total 58 laporan.

"Laporan diterima berupa uang ada 487 laporan, sebanyak 336 laporan berjenis barang. Sedangkan berbentuk makanan berjumlah 157 laporan, untuk pernikahan berupa uang atau kado ada 44 laporan dan terakhir untuk jenis fasilitas ada 58 laporan,"kata Ipi Maryati

Ipi Maryati juga menjelaskan, laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Kementerian yaitu 383 laporan. Disusul oleh BUMN berjumlah 244 laporan, kemudian lembaga negara/lembaga pemerintah sebanyak 214 laporan, dan pemerintah daerah terdiri dari pemerintah provinsi 130 laporan, pemerintah kabupaten/kota 111 laporan.

"Medium pelaporan yang paling banyak digunakan untuk menyampaikan laporan adalah melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) milik unit pengendali gratifikasi (UPG) berjumlah 489 laporan. Selanjutnya, GOL individu berjumlah 295 laporan, kemudian surat elektronik 199 laporan, surat/pos berjumlah 47 laporan, datang langsung 46 laporan, dan medium lainnya seperti aplikasi whatsapp 6 laporan," terang Ipi Maryati.

Pegawai negeri dan penyelenggara negara. Dikatakan Ipi Maryati, dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi tersebut dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 Juta hingga Rp1 Miliar.

"Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C. KPK mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang dilarang, pada kesempatan pertama," imbuh Ipi Maryati.

Ia juga mengingatkan, apabila terpaksa menerima, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG pada instansi masing-masing atau melalui aplikasi GOL pada gawai pribadi dengan mengunduh aplikasi tersebut di Play Store atau App Store. Selain itu, pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirimkan surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.**(dede)