• Ingot Ahmad Hutasuhut

Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Sempat akan direlokasi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akibat tidak memiliki izin, akhirnya ratusan pedagang yang berjualan di kawasan Tugu Keris Jalan Diponegoro dilegalkan Pemko Pekanbaru.

Pemko Pekanbaru memberikan izin terhadap ratusan pedagang yang berjualan di kawasan ini. Izi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru. Ada dua SK yang dikeluarkan, pertama SK penunjukan lokasi tersebut sebagai pusat kuliner, dan SK kedua penunjukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai pengelola lokasi itu.

"Sudah, SK nya sudah dikeluarkan semalam. Dalam SK itu pengelolaan dilakukan LPM," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu 21 Oktober 2020.

Menurutnya, dalam pengelolaan kawasan bundaran keris sebagai salah satu pusat kuliner pengelolaan yang akan dilakukan LPM lebih tertata.

Nantinya akan ada pungutan retribusi dilokasi itu yang akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dinas terkait akan langsung berhubungan dengan pengelola terkait PAD yang dihasilkan dari retribusi. Seperti dari sektor parkir, sektor kebersihan, dan restoran.

"Pajak-pajak itu kita akan pungut melalui LPM, kan mereka yang mengelola disana," terangnya.

Ingot mengatakan lebih dari 150 pedagang yang berjualan di kawasan tersebut. Mereka memulai aktivitas dagangan dari pukul 17.00WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Pedagang yang berjualan dikawasan itu juga akan ditata kembali. Pedagang juga diminta untuk tidak berjualan hingga memakan badan jalan dan tidak mengganggu para pengguna jalan.

Menurutnya, selama ini pengelolaan pedagang di kawasan itu tidak jelas dan tidak memiliki legalitas dari Pemko Pekanbaru sebagai salah satu pusat kuliner. Namun, dengan pengelolaan yang baru dan ditata kembali selain menjadi salah satu pusat kuliner diharapkan dapat menjadi salah satu potensi sumber PAD bagi Pemko Pekanbaru.**(saf)