Gaungriau.com (KUALA ENOK) -- Luasnya lahan perkebunan yang ada di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil, ternyata tidak memberikan kontribusi positif untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Sebagaimana hasil pantauan media ini, dan juga perbincangan dengan warga, rata rata lahan perkebunan kelapa tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Padahal, ada ratusan ton hasil kelapa dalam setiap tahunnya di Kecamatan Tanah Merah. Kondisi itu tentu jadi pertanyaan bagaimana pimpinan di kecamatan bisa mengatasi kebun kelapa yang tidak membayar PBB tersebut.

"Kami sebagai warga tinggal di kebun siap untuk bayar PBB kalau diperintahkan dan urusan dipermudah termasuk untuk surat SKGR kebun kami, kata Dayat kepada media ini.

Sementara, Camat Tanah Antoni SPD MSi, saat di minta tanggapan mengatakan, dirinya sudah memerintahkan kepada Kepala Desa (Kades) untuk membantu masyarakat terkait urusan pembuatan surat SKGR, agar lahan perkebunan memiliki legalitas yang resmi.

"Saya sudah perintahkan kepada Kades, agar menerbitkan surat tanah warga agar mereka dapat membayar PBB," tegasnya.**(suf)