Gaungriau.com -- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar Rapat Teknis Persiapan Pemberangkatan Jemaah Calon Haji (JCH) Tahun 1447 H / 2026 M. Rapat yang berlangsung di Aula lantai III kantor Bupati Rokan Hulu ini dipimpin langsung oleh Pj Sekda Rokan Hulu, Drs H Yusmar, MSi, didampingi Asisten I Setda Rohul, H. Syofwan, S.Sos pada Jumat 17 April 2026.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rokan Hulu, H. Marthalevi Saleh, Kabag Ops Polres Rokan Hulu, Kompol Ikhwan, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Rokan Hulu.

Dalam rapat tersebut dipaparkan bahwa total JCH asal Kabupaten Rokan Hulu tahun ini berjumlah 377 jemaah yang terbagi ke dalam tiga kelompok terbang (Kloter), yaitu: Kloter 8: 191 Jemaah, Kloter 12: 182 Jemaah dan Kloter 18: 4 Jemaah

Pemerintah telah menyusun skema keberangkatan yang terintegrasi menggunakan transportasi darat dan udara Untuk kelancaran arus udara, tersedia tiga jadwal penerbangan feeder dari Pasir Pengaraian ke Batam, yakni pukul 09:05 WIB, 13:15 WIB, dan 17:25 WIB.

Kloter 8 akan berangkat pada tanggal 28 April 2026, sedangkan Kloter 12 akan melakukan keberangkatan pada tanggal 03 Mei 2026. Para jemaah akan diangkut dari Islamic Centre Pasir Pengaraian menuju Bandara Tuanku Tambusai dengan menggunakan bus, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan pesawat Wings Air (Penerbangan Sewa) menuju Bandara Hang Nadim di Batam. Sementara itu, Kloter 18 berangkat pada tanggal 08 Mei 2026 melalui Pekanbaru sebelum melanjutkan perjalanan ke Batam.

Dalam pertemuan itu, Sekda Yusmar menekankan pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Keamanan, karena ini merupakan perjalanan ibadah suci yang kualitasnya harus dipertahankan.

"Kami mengharapkan agar semua sektor, dari pengamanan, layanan medis hingga pengaturan perjalanan, bisa beroperasi secara optimal sesuai dengan kemampuan masing-masing," terangnya.

Selain itu, tahun ini Sekda menyampaikan keinginan Bupati agar perwakilan dari keluarga diperbolehkan untuk mengantarkan jamaah haji di bandara.

"Perlu diatur secara teknis hingga titik mana keluarga jemaah diperbolehkan mengantar atau "dada-dada" (melambaikan tangan), apakah diperbolehkan sampai ke area aspal bandara atau ada batas tertentu" ungkapnya. (Kominfo)