• Ilustrasi AI

Gaungriau.com -- Dahari alias Ferdy resmi mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis setelah keanggotaannya dicabut secara permanen oleh Dewan Kehormatan PWI Riau. Pencabutan tersebut dilakukan setelah ia mengakui menggunakan ijazah palsu sebagai syarat administrasi saat mendaftar menjadi anggota PWI.

KTA tersebut diserahkan langsung kepada Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kabupaten Bengkalis, Bakhtaruddin, di sebuah kedai kopi beberapa hari setelah Dewan Kehormatan PWI Riau menetapkan keputusannya pada 29 Juni 2026.

"Dia mengembalikan KTA kepada saya. Secara pribadi kami tetap berteman sebagai sesama wartawan, tetapi sejak keputusan itu berlaku, yang bersangkutan bukan lagi bagian dari organisasi PWI," ujar Bakhtaruddin, Ahad 5 Juli 2026.

Ketua PWI Bengkalis, Adi Putra, menegaskan bahwa sejak keputusan Dewan Kehormatan berlaku efektif, Dahari alias Ferdy tidak lagi memiliki hak menggunakan atribut maupun mengatasnamakan PWI dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.

"Kami mengimbau masyarakat maupun narasumber untuk memastikan status keanggotaan wartawan yang mengaku berasal dari PWI agar tidak terjadi kesalahpahaman," tegas Adi.

Ia juga menyatakan menghormati sepenuhnya keputusan Dewan Kehormatan PWI sebagai pelaksanaan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

"Selain Dahari alias Ferdy diberhentikan sebagai anggota, saya bersama Sekretaris PWI Bengkalis juga menerima sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Kami menghormati proses tersebut dan siap melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan PWI," katanya.

Pencabutan keanggotaan Dahari merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima Dewan Kehormatan PWI Riau sejak 6 Maret 2025. Dalam serangkaian pemeriksaan, Dahari mengakui telah menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk menjadi anggota PWI.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra, menjelaskan bahwa pengakuan tersebut menjadi dasar Dewan Kehormatan menggelar rapat pleno pada 15 Juni 2026. Hasil rapat kemudian menetapkan pencabutan status keanggotaan Dahari secara permanen.

Dalam keputusan yang sama, Dewan Kehormatan juga menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada Ketua PWI Bengkalis Adi Putra dan Sekretaris PWI Bengkalis Agustiawan. Keduanya dinyatakan tidak melanggar AD/ART PWI, namun dinilai melakukan kekeliruan prosedural karena tidak segera menyelesaikan persoalan tersebut meski telah mengetahui adanya permasalahan sejak awal.

Meski menerima teguran tertulis, Adi Putra dan Agustiawan masih memiliki hak untuk mengajukan sanggahan atau banding kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam waktu 14 hari sejak keputusan ditetapkan.

Sementara itu, keputusan pemberhentian Dahari alias Ferdy sebagai anggota PWI mulai berlaku efektif sejak 29 Juni 2026. Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat di lingkungan organisasi.(put)