Gaungriau.com -- Mega korupsi dana hibah atau bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2012 sebesar Rp 290 miliar yang melibatkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Jamal Abdillah ternyata masih banyak yang keterlibatan sejumlah anggota dewan yang masih aktif.
Selain Jamal Abdillah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, juga turut menyeret sejumlah nama anggota perwakilan rakyat masih aktif saat ini diantaranya berinisial M.T, RM Sedangkan H.Tgr, PR merupakan mantan wakil ketua dewan dan anggota. Selain itu melibatkan mantan kabag keuangan AF, bahkan mantan bupati Bengkalis.
Beberapa waktu lalu saat berkas mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sudah dinyatakan lengkap (P21) berjanji akan membuka terang terangan siapa yang seharusnya ditetapkan tersangka anggota dewan masih aktif dalam kasus dugaan korupsi dana bansos yang melibatkan dirinya.
Menurutnya dalam penganggaran dana bansos tersebut secara umum diputuskan secara bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) dan ada sejumlah anggota dewan aktif yang terlibat belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau.
"Selain yang sudah ditetapkan tersangka. Masih ada keterlibatan pihak lain anggota dewan masih aktif diantaranya dari Politikus PKS berinisial AF, dan sejumlah nama lainya juga sudah berulang kali diperiksa," beber Jamal Abdillah saat membesuk dirinya.
Terpisah anggota dewan berinisial AF merupakan politikus PKS saat diklarifikasikan bahwa dirinya terlibat dalam dugaan korupsi dana bansos melalui telepon selulernya dengan nomor 0852831778xx berupaya menghindar dari pertanyaan tersebut. Bahkan dikirim lewat pesan singkat terkait hal tersebut tidak ada jawaban.**(put)



