PEKANBARU -- Komisi V DPRD Papua, melakukan Study Banding (Stuban) tentang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke Komisi E DPRD Riau. Pasalnya Riau merupakan daerah terakhir pelaksanaan PON XVIII tahun 2012. Sementara Papua akan menjadi tuan rumah PON XX tahun 2020 nanti, setelah PON XIX di Jawa Barat (Jabar).

Menjelang pelaksanaan PON XX, Komisi V DPRD Papua yang tergabung kedalam Tim Pemda Provinsi Papua, harus bekerja keras untuk mendapatkan masukkan masukkan dari berbagai pihak. Terutama terkait daerah yang sudah biasa dan daerah baru perdana melaksanakan PON. Seperti Jatim, Jabar dan Riau.

Dalam pertemuan ini, salah satu anggota DPRD Papua, Iknas mempertanyakan apa dan dimana keterlibatan dewan dalam pelaksanaan PON. Jika terjadi kasus hukum apakah komisi yang membidangi akan terjerat hukum juga.

Pasalnya, pada pelaksanaan PON di Riau, ada 7 orang dewan dan Kadispora bahkan Gubernurnya masuk penjara, akibat tersandung hukum. Dimana keterlibatannya itu yang harus dipelajari supaya tidak ada pejabat Papua terjerat hukum saat melaksanan PON nanti.

"Kami takut juga. Nanti kami komisi yang membidangi PON terjerat hukum akibat menjadi tuan rumah untuk melaksanakan PON di Papua," kata Iknas, kepada Tim Panitia PON Pemprov Riau, yang terdiri dari Komisi E, yang mebidangi olahraga, KONI Riau, Kadispora, Kadis Pariwisata dan lain lain diruang Medium DPRD riau, Selasa 3 Nopember 2015.

Sekretaris Komisi V DPRD Papua, Nason Putty, mengatakan waktu pelaksanaan PON di Papua ada lima tahun lagi. Untuk itu Pemprov Papua harus bisa mempelajari tata pelaksanaan PON. Mulai dari pembebasan lahan, pembangunan venue, pembentukan panitia dan pelaksanaan.

Sebab berdasarkan letak geografis, Negeri Papua memiliki medan berat untuk menuju daerah pertama ke daerah kedua. Harga material mahal, belum pernah melaksanakan iven akbar PON dan lain lain. Jadi untuk kegiatan ini Papua akan memulai dari nol. Sebab belum ada venue tersedia yang layak disana.