PEKANBARU -- Anak Autis juga merupakan pribadi individu yang harus diberi pendidikan, baik itu keterampilan, maupun secara akademik.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Riau diwakili oleh Kepala Bidang Pendidikan Khusus dan PendidikanLayanan Khusus (PKPLK) Disdikbud Riau, Sri Petri Haryati, Kamis 17 Desember 2015 malam saat membuka kegiatan Workshop pengelola lembaga/ klinik Autis se Provinsi Riau tahun 2015.

"Permasalahan yang terjadi dilapangan adalah terkadang tidak setiap orang mengetahui tentang anak autis dan anak autis pun kesulitan dalam mendapagkan pendidikan," kata Dia.

Karena itulah menurutnya peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, dan mental, perlu mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan 
Hak Asasinya.

Hal ini menurutnya juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dinyatakan bahwa setiap anak berhak bersekolah tanpa pengecualian, berhak mendapatkan pendidikan.

"Salah satu cara untuk memberikan layanan pendidikan kepada anak Autis, dengan mendirikan Pusan Layanan Autis (PLA) Provinsi Riau, agar anak-anak autis benar- benar memperoleh layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka," pungkasnya.

Sementara Ketua panitia acara Ridwan dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diikutii oleh pengelola Lembaga/klinik Autis dan guru SLB yang menangani autis se Riau, sebanyak 130 peserta.

" Melalui kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan pengelola/ klinik autis. Terwujudnya penerapan manajemen berkualitas dalam lembaga/ klinik Austis, dan peningkatan peran lembaga/klinik autis dalam penanganan anak autis," ingkapnya.**(mad)