RENGAT -- Puluhan masyarakat desa Pejangki kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) senin 7 Maret 2016 mendatangi kantor Bupati Inhu jalan Lintas Timur Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

Kehadiran masyarakat ini adalah untuk bertemu dengan Bupati Inhu H. Yopi Arianto SE untuk mencari solusi terkait adanya lahan masyarakat yang dikuasai oleh PT. Rimba Lazuardi (RL) seluas lebih kurang 600 Hektare.

Ketua Aliansi Masyarakat Pesajian Prenky Sihombing menyatakan kedatangan kami kesini (Ktr Bupati Inhu) adalah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat (Pengaduan) kepada Bupati Inhu, terkait lahan masyarakat yang digarap secara sepihak oleh PT. RL untuk dijadikan lahan HTI (Hutan Tanaman Industri).

"Izin PT. RM ini juga perlu dipertanyakan sebab sejauh ini Bupati Inhu belum pernah menerima surat tembusan terkait perizinan perusahaan tersebut," katanya.

Masyarakat baik itu ninik mamak serta aparat desa tidak pernah memberikan surat pernyataan penyerahan lahan kepada PT. RM dan mereka masuk tanpa adanya pemberitahuan kepada masyarakat.

Untuk itu kita meminta kepada pemerintah dalam hal ini Bupati Inhu untuk mengambil tindakan guna menghentikan segala aktifitas yang dilakukan oleh PT. RL di desa pejangki, guna menghindari konflik antara masyarakat dengan perusahaan.

"Sejauh ini aparat penegak hukum yang berpihak kepada pihak perusahaan (PT. RL) sering melakukan Intimidasi terhadap masyarakata desa Pesajian," tegasnya.

Sejauh ini masyarakat tidak diperbolehkan untuk masuk kedaerah yang digarap oleh PT. RL, sehingga untuk melakukan penanaman sawit saja masyarakat sudah tidak boleh lagi, dan bahkan kebun masyarakat yang adapun dirusak oleh pihak PT. RL, tutupnya.**(ali)