PELALAWAN -- Sebanyak 10 orang perwakilan pemanen sawit PT.Guna Dodos yang berada di Kecamatn Baandar Seikijang melapor ke Komisi I DPRD Pelalawan terkait pemotongan upah pokok selama 5 bulan dengan pemotongan setiap bulannya sebesar Rp.600 ribu.
Hal ini dibenarkan oleh Anggota Komisi I DPRD Pelalawan Baharudin,SH kepada RR,Selasa 2 Mei 2016. Menurutnya,dari laporan perwakilan pemanen,sebanyak 1 empeling pemanen sawit sudah dipotong Selama 5 bulan.Gaji opah pokok pemanen Sekira 2 juta lebih setip bulan tapi dipotong sebesar 600 ribu Selama 5 bulan dengan alasan perusahaan produksi tidak mencapai target," ucap Baharudin yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Pelalawan ini.
Ditambahkan Baharudin, perusahaan dilarang melakukan pemotongan gaji pokok dengan alasan produksi tidak tercapai. " Mana ada istilah gaji pokok dipotong dengan alasan produksi tidak tercapai lain hal dengan uang-uang lainnya seperti uang lembur bonus dan lainnya.Ini harus diphmi oleh perusahaaan," papar Baharudin.
Baharudin menjelaskan, bahwa par pemannen yang upah pokoknya dipotong sudah melayangkan surat ke perusahaan Namun hingga kini belum ada jawaban.Selanjutnya mereka hari ini telah memasukkaan surt ke Komisi I DPRD Pelalawan.
"Kita akan hearingkan permasalahan ini dengan pihak perusahaan dan Disnaker dalm waktu dekat.Kita berharap potongan upah gaji pokok pemanen agar segera dikembalikan pihak perusahaan dan tidak melakukan pemotongan lagi," tutupnya.**(ham)



