RENGAT -- Persidangan kasus Karlahut di Pengadilan Negri (PN) Rengat yang digelar hari ini Rabu 11 Mei 2016 dengan terdakwa 3 (Tiga) orang tersangka yang merupakan petinggi  PT. Palm Lestari Makmur (PLM) menghadirkan Ahli Hukum Pidana DR. Chairul Hudadari Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Dalam kesaksiannya DR Chairul Huda menyatakan bahwa PT PLM bukan lah Pelaku Kebakran Lahan dan Hutan (Karlahut) tetapi merupakan Korban Karlahut.

"Terjadinya kegiatan terbakarnya Lahan kebun sawit yang telah Produksi secara logika, tidak mungkin Perusahaan membakar, disini Perusahaan sebagai Korban, bukan Pelaku," ujarnya.

Selain itu dirinya juga menjelaskan bahwa mengenai ketentuan pasal 109 UU No. 39 Tahun 2014 intinya sejauh mana kegiatan yang dilakukan perusahaan didasarkan analisis dampak lingkungan dalam hal ini AMDAL atau UKL-UPL.

"Bahwa AMDAL /UKL-UPL yang terbit sebelum UU No. 32 Tahun 2009 itulah yang dimaksud sebagai Izin/Dokumen lingkungan Hidup, dan karenanya penerapan terhadap analis lingkungan hidup tersebut dilakukan terhadap izin/dokumen yang dimiliki oleh perusahaan yang bersangkutan," paparnya.

Apabila dinyatakan bahwa perusahaan tidak menerapkan analisa dampak lingkungan maka tentu saja harus sudah ada penilaian dari otoritas administratif terhadap pelanggaran tersebut.

"Maka terhadap perusahaan yang telah memiliki AMDAL/UKL-UPL dan tidak adanya penilaian atas adanya pelanggaran terhadap dokumen dimaksud maka perusahaan dimaksud tidak dapat dikatakan melanggar Pasal 109 UU No. 39 Tahun 2014," tegasnya.**(ali)