SIAK -- Sebelum memasuki bulan suci Ramadhan penyakit masyarakat yang ditimbulkan dari keberadaan warung remang-remang menjelang bulan suci Ramadhan harus dibersihkan sesuai dengan Perda pekat yang dimiliki oleh Kabupaten Siak sebagai acuanya.
"keberadaan warung remang-remang yang terdapat disejumlah kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Siak cukup banyak berdiri,tumbuh nya warung-warung ini bukan berati kami dari Satpol tidak tanggap,tapi pemiliknya saja yang membandel,"Kata Kasat Pol PP Siak Hadi Sanjoyo kepada Gaungriau.com, kemarin.
Hadi menyebutkan, Satpol PP juga sudah gerah dengan keberadaan warung remang remang yang tumbuh subur disejumlah kecamatan yang ada, walupun sudah beberapa kali ada yang sudah ketangkap ketika razia di lakukan, namun masih saja pekat tetap saja tumbuh.
Oleh sebab itu sesuai dengan amanat dari Perda pekat yang dimiliki oleh Kabupaten siak ditambah dengan tidak berapa lagi umat muslim akan menunaikan ibadah puasa,
"Untuk memberi rasa aman ketika umat muslim menunaikan ibadahnya dibulan suci Ramadhan pihak nya menjelang memasuki bulan suci nanti, terus melakukan razia pekat secara menyeluruh tanpa ada tebang pilih sesuai dengan tupoksi Satpol PP dalam menjalakan penegakan Perda pekat sebagai payung hukum," sahut Kasat Pol PP.**(jas)



