SIAK -- Banyaknya perubahan ataupun aturan yang terjadi sekarang ini terkait penggunaan dana hibah dan bantuan sosial lainya, agar tidak bersalah dalam penempatan anggaran tersebut perlu mengacu kepada petunjuk yang berlaku.
Perihal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri MSi saat Sosialisasi pengelolaan belanja hibah dan bansos diruang raja indra pahlawan room kantor Bupati Siak Kamis 2 Juni 2016.
Sosialisasi dana hidah yang diberikan kepada seluruh SKPD dan Camat se kabupaten siak juga di hadiri oleh Sekda Siak Drs HTS Hamzah MSi.
Alfedri menyebutkan dari hasil konsultasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan kementerian dalam negeri terhadap dana hibah dan bansos ini kalau selama ini Pemerintah mengaloksikan dana pokmas ,akan tetapi dari petunjuk yang ada sekarang inilah, berubah menjadi bantuaan keuangan terarah.
"Dan begitu juga terhadap bantuan hibah lainya seperti dana rombel MDA, guru ngaji tradisional, dan sejumlah item lainya berdasarkan petunjuk yang ada juga akan dimasukan kedalam dana ADD, karena didalamnya sudah diplot berbagai kebutuhan desa seperti yang selama ini anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah harus mengacu kepada kepada yang baru ,"Ujar Alfedri.
Dirjen Kementerian Dalam Negeri Ikhsan menyebutkan sosialis belanja hibah ini perlu disampaikan yang lebih mendetail,ini bertujuan agar tidak disalah gunakan oleh yang punya kepentingan,maka dari itu setiap pengunaan anggaran belanja hibah ini harus bisa dipertanggungjawabkan oleh yang menyalurkan.
Akan tetapi didalam RPJMD yang telah diprioritaskan oleh Pemerintah daerah yang diplot kan itu bertujuan untuk meningkat berbagai sektor ,dengan pencapaian pencapaian yang menuju kepada kepentingan masyarakat yang penyaluran harus dikawal melalui peraturan serta mengacu kepada permendagri dan perkuat lagi dengan Perbup.
Untuk itulah terhadap dana bansos ini jangan lakukan yang biasanya, akan tetapi lakukan dengan dukungan regulasi yang sudah diarahkan oleh undang-undang yang berlaku, sebab berdasar kan Permendagri No 14 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas permendagri No 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari Dana APBD.
"Dan diingat kan kepada satker terkait yang ada didaerah ketiak hibah dan bansos dikucurkan jangan sampai terjadi penyimpangan dari payung hukum yang ada ,lakukan sesuai denhlgan prosedur,"Ikhsan mengingatkan.**(jas)



