SIAK -- Walaupun jam masuk kerja bagi seluruh pegawai dilingkungan Pemerintah Daerah sudah diatur dan telah ditetapkan, akan tetapi jarum jam sudah menunjukan pukul 09.00 wib sejumlah bagian di sekretariat Daerah masih terlihat banyak yang kosong dan cuma terlihat sejumlah tenaga honor didalamnya.
Karena kalau berdasarkan surat Gubernur Nomor 800/BKP2D/54.09 26 Mei 2016 hal pelaksanaan jam kerja ASN selama Bulan sucib Ramadhan 1437H, bahwa jam kerja pada badan /Dinas /kantor /Sekretariat Daerah dan kecamatan dilingkungan Pemerintah Daerah selama Bulan suci Ramadhan diatur sebagai berikut
Hari senin sampai kamis pukul.8.00 wib sampai 15.00 wib.Sedangkan waktu istirahat pukul 12.00 wib sampai dengan pukul.12.30 wib,Sedangkan hari jumat pukul 8.00 wib sampai dengan 15.30 wib,waktu istirahat 12.00 wib sampai dengan 13.00 wib.
Dan bagi Unit kerja yang bersifat pemberian pelayanan lansung kepada masyarakat, pengaturan hari dan jam ditetapkan oleh Kepala Badan/Dinas/Kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari pantauan media ini dilapangan dilapangan walaupun jarum jam sudah menunjukan pukul 09.00 wib akan tetapi tingkat kehadiran PNS cukup jauh dari harapan ,yang terlihat hadir masih didominasi oleh tenaga honorer yang mengisi sejumlah ruangan yang ada.
Kepala BKD Kabupaten Siak Drs H Lukman M.Pd ketika dihubungi Gaungriau.com, lewat sambungan telponnya Rabu 8 Juni 2016, hingga berita ini dinaikkan tidak di angkatnya untuk di konfirmasi terkait jam masuk kerja PNS tidak mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan oleh ASN tersebut.**(jas)





