"Selambat-lambatnya H-7 THR sudah dibayar kepada karyawan/pekerja, karena THR ini hanya setahun sekali diterima pekerja," tegas Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs H Amiruddin MM, Kamis 9 Juni 2016.
Hal tersebut juga dipertegas melalui surat No. 560/338/PSY/DTK-TRANS tanggal 8 Juni 2016 kepada pimpinan perusahaan BUMN, BUMD mapun perusahaan swasta di Dumai. Dalam surat yang tembusannya dikirim kepada Walikota Dumai, Ketua DPRD Kota Dumai Apindo Dumai dan SP/SB tersebut, ditegaskan bahwa sesuai Permenaker RI No.6 tahun 2016 perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja.
Menurut Amiruddin, Perusahaan di Dumai wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Hal tersebut diatur dalam pasal 2 (dua) ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI No. 06 tahun 2016 . Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar 1 (sdatu) bulan gaji.
"Sedangkan pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan mendapat THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja X 1 (satu) bulan upah bagi 12," ujarnya.
Satu bulan upah yang dimaksud, jelas Amiruddin, adalah upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap. Sedangkan tunjangan tetap adalah suatu imbalan/ pemberian yang diberikan perusahaan dimana imbalan/ pemberian tersebut diterima oleh pekerja tidak dikaitkan dengan kehadiranatau absensi dan pencapaian prestasi. "Tunjangan tetap tersebut merupakan pemberian yang sifatnya tetap," tegas Amiruddin.
Kata Amiruddin, Disnakertrans Kota Dumai akan mendirikan Posko aduan THR di kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai. Posko ini didirikan untuk menghimpun masukan atau laporan dari para pekerja yang tidak menerima haknya berupa THR sesuai ketentuan yang berlaku.**(yus)



.jpg)









