TEMBILAHAN -- Sepekan menjelang Hari Raya Idul Fitri, Kenetagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Berdirinya perusahaan itu ada azas kepatuhan terhadap pemerintah, salah satunya membayarkan THR. Jadi, kalau ada karyawan perusahaan yang tidak terbagi THR silahkan diadukan kepada kami," kata Kepala Disnakertrans Inhil, Masdar, Jumat 17 Juni 2016.

Dia menuturkan pembayaran THR merupakan suatu kewajiban bagi pihak perusahaan dan besarannya disesuaikan dengan gaji karyawan itu sendiri.

Selain itu, Masdar juga mengingatkan perusahaan untuk membayarkan THR bagi karyawan baru asal sudah bekerja sebulan lamanya.

"Itu merupakan peraturan terbaru. Jadi saya himbau kepada perusahaan untuk mematuhinya," imbuhnya.**(Adv/pemkab/suf)