SIAK -- Mengingat pentingnya tugas Protokoler baik mengatur untuk kegiatan Pemerintah Darah maupun untuk kegiatan DPRD sangat diperlukan patung hukumnya.
"Oleh sebab itulah setelah melihat perkambangan yang ada maka DRPD Siak melalui badan pembentukan Perda tentang keprotokolan merupakan inisiatif ada hak yang dimiliki oleh anggota DPRD melalui fungsinya legislasi,"papar juru bicara badan pembentukan Perda Keprotokoler Syamsurizal SH, pada rapat paripurna Dewan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Siak Rabu 22 Juni 2016.
Kebijakan mengusulkan Perda inisiatif ini juga telah mengacu kepada undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Perda. Dan kemudian juga dipertegas lagi dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang produk hukum Daerah.
Sebab berdasarkan pada ketentuan pasal 149 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada ayat(1) huruf A dijelaskan bahwa DPRD mempunya fungsi terhadap pembentukan Perda bagi Daerah ini.
Sedangkan pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara mengajukan usulan Rancangan Perda tersebut, sebagaimana termaktub dalam pasal 150 huruf A, hal ini lah yang menjadi dasar dan alasan DPRD Siak melalui alat kelengkapan badan pembentukan Perda Keprotokolan ini.
Keprotokolan yang dimaksud menurut undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 dijelaskan bahwa keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam tata cara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat,tata upacara,dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya..
"Itulah sekelumit alasan menurut kaca mata Dewan bahwa Perda Keprotokolan ini tergolong penting dan diperlukan ada payung hukumnya ,maka nya kami bersama teman-teman yang terlubT mengajukan Perda inisiatif Keprotokolan ini," urai Syamsurizal.**(jas)



