TEMBILAHAN -- Jelang lebaran, sebuah surat sakti atas nama Pemerintah kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir beredar luas di dunia maya dan menimbulkan kehebohan bagi netizen Inhil.
Bagaimana tidak, pada surat tersebut berisi permintaan sumbangan berupa minuman ringan untuk pegawai kantor camat ke Pengusaha, pemborong, pedagang, pemilik toko yang ada si kecamatan tersebut.
Beredarnya surat tersebut sontak mendapatkan cibiran dari sejumlah netizen. Tidak sedikit yang menyebut permintaan tersebut sebagai modus pemerasan gaya baru oleh pemerintah.
"Yah ini kan bukan hal aneh.. Pemerasan legal dengan cara halus, pakai surat sakti, tapi anehnya polisi kenapa tidak bertindak, apakah menunggu laporan warga dulu," ungkap Dedek, warga Tembilahan sambil melihat postingan surat tersebut di Grouf Facebook 100.000 Dukungan Perbaikan Kinerja Pemda Inhil, Rabu 22 Juni 20016.
"Dan itulah cara pemerintah kecamatan Pulau Burung ngemis ke pengusaha," celetuk seorang pemuda lainnya.
Sementara itu, Camat Pulau Burung, M Nazar saat dikonfirmasi di Tembilahan mengaku kecewa terhadap ulah Sekcamnya. Sebab tanpa sepengetahuanya, beredar surat permohonan THR berupa bantuan minuman kaleng yang ditujukan para pedagang.
Surat tersebut terbit pada tanggal 20 Juni 2016 atas nama Camat Pulau Burung yang ditanda tangani Sekcamnya, Wiwik Sulatmi. Bahkan surat tersebut sudah beredar luas di daerah kecamatan itu sendiri.
“Saya tidak tau, kemarin saya sedang berada di Jakarta mengikuti acara buka bersama dengan Bupati dan KKIH. Cukup kaget dengan informasi ini,” kata Nazar.
Dari sekian tersebarnya, lanjut Camat, ia mengaku dapat teguran dari Bupati Inhil untuk tidak meneruskan peredaran ataupun kebijakan surat permohonan.
“Langsung saya hentikan, saya juga baru tau. Sebenarnya tujuan Sekcam itu baik untuk para pegawai, tapi caranya kurang menyenangkan,” tegasnya.**(suf)
Bagaimana tidak, pada surat tersebut berisi permintaan sumbangan berupa minuman ringan untuk pegawai kantor camat ke Pengusaha, pemborong, pedagang, pemilik toko yang ada si kecamatan tersebut.
Beredarnya surat tersebut sontak mendapatkan cibiran dari sejumlah netizen. Tidak sedikit yang menyebut permintaan tersebut sebagai modus pemerasan gaya baru oleh pemerintah.
"Yah ini kan bukan hal aneh.. Pemerasan legal dengan cara halus, pakai surat sakti, tapi anehnya polisi kenapa tidak bertindak, apakah menunggu laporan warga dulu," ungkap Dedek, warga Tembilahan sambil melihat postingan surat tersebut di Grouf Facebook 100.000 Dukungan Perbaikan Kinerja Pemda Inhil, Rabu 22 Juni 20016.
"Dan itulah cara pemerintah kecamatan Pulau Burung ngemis ke pengusaha," celetuk seorang pemuda lainnya.
Sementara itu, Camat Pulau Burung, M Nazar saat dikonfirmasi di Tembilahan mengaku kecewa terhadap ulah Sekcamnya. Sebab tanpa sepengetahuanya, beredar surat permohonan THR berupa bantuan minuman kaleng yang ditujukan para pedagang.
Surat tersebut terbit pada tanggal 20 Juni 2016 atas nama Camat Pulau Burung yang ditanda tangani Sekcamnya, Wiwik Sulatmi. Bahkan surat tersebut sudah beredar luas di daerah kecamatan itu sendiri.
“Saya tidak tau, kemarin saya sedang berada di Jakarta mengikuti acara buka bersama dengan Bupati dan KKIH. Cukup kaget dengan informasi ini,” kata Nazar.
Dari sekian tersebarnya, lanjut Camat, ia mengaku dapat teguran dari Bupati Inhil untuk tidak meneruskan peredaran ataupun kebijakan surat permohonan.
“Langsung saya hentikan, saya juga baru tau. Sebenarnya tujuan Sekcam itu baik untuk para pegawai, tapi caranya kurang menyenangkan,” tegasnya.**(suf)






