Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Kabupaten Inhil, H Arifin, Selasa 28 Juni 2016.
Dikatakannya, surat edaran tersebut terbit pada tanggal 27 Juni 2016 yang ditujukan kepada SKPD-SKPD dan instansi vertikal, BUMD, perusahaan, pengurus Mesjid dan Mushala serta lembaga pendidikan yang ada di Tembilahan dan Tembilahan Hulu.
"Ada 5 point edaran dalam surat itu yang kita cantumkan, mulai dari SKPD hingga lembaga-lembaga sekolah dan pimpinan organisasi kemasyarakatan," kata M Arifin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Pawai Takbir dan shalat Idul Fitri 1437 H.
Dijelaskannya, pelaksanaan pawai takbir berdasarkan hasil rapat bersama panitia setiap SKPD akan menurunkan minimal 20 orang sebagai peserta pawai, mesjid atau mushala minimal 20 orang peserta, setiap sekolah menurunkan peserta minimal 100 orang dan terakhir kepada setiap organisasi minimal 20 orang.
"Masing-masing kelompok boleh membawa mobil atau kerobak hias satu unit," jelasnya.
Lanjutnya, yang kemudian akan ada penilaian bagi para peserta pawai takbir. "Penilaiannya meliputi, kesesuaian hiasan dengan tema, kreatifitas, kekompakan dan kerapian serta keserasian Gema takbir," pungkasnya.**(Adv/pemkab/Suf)




