DUMAI -- Besok, Senin 18 Juli 2016 kegiatan belajar mengejar di sekolah seluruh yang ada di Provinsi Riau khususnya di Kota Dumai kembali aktif. Seiring memasuki tahun ajaran baru ini, diingatkan kepada seluruh sekolah agar tidak memungut uang buku kepada orang tua siswa. "Hal ini sesuai dengan himbauan yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau,"kata Kepala Disdik Kota Dumai H. Syaari kepada wartawan akhir pekan kemarin.
"Tidak diperbolehkan meminta uang buku kepada orang tua siswa, apalagi tanpa persetujuan orang tua dan komite sekolah. Jika komite menyetujui adanya pungutan uang buku tanpa dibicarakan dengan orang tua siswa, maka ini tidak sah. Dan hal ini bisa dilaporkan kepada pemerintah,"tegasnya.
Menurutnya, yang diperbolehkan di sekolah hanya meminta sumbangan kepada orang tua siswa. Namun, harus melalui pemberitahuan terlebih dahulu kepada orang tua siswa terkait kegunaan sumbangan yang hendak dipungut. "Sekali kita sampaikan, orang tua siswa tidak wajib membayar uang buku,"sebut Syaari.
Kembali ditegaskan Syaari, jika ada sekolah yang melanggar akan dikenai sanksi. "Sudah ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bisa menunjang buku untuk siswa. Buku tidak harus dibeli, siswa bisa minta kepada sekolah,"tambahnya.**(yus)



