TEMBILAHAN -- Koperasi Primkov Kodim 0314/Inhil bersama Dinas Perhubungan (Dishub)  Inhil dan Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) Inhil jajaran Polres Inhil melakukan penertiban parkir yang ada di Tembilahan.

Abdillah.R Selaku ketua Koperasi Primkov Kodim 0314 Inhil ketika diwawancarai awak media menyampaikan bahwa  Dalam hal ini Dishub Inhil Selaku leding sektor persoalan parkir bekerja sama dengan Primkov Kodim 0314/Inhil membagikan Sebanyak 43 kartu (Id Card) yang diterbitkan, maka mereka inilah yang resmi sebagai petugas parkir di Tembilahan.

"Kegiatan pagi ini dibantu petugas Satpol PP serta jajaran Polres Inhil dalam bentuk pembagian id card atau kartu resmi kepada para petugas parkir,"paparnya

Menurutnya lagi, bagi petugas parkir yang telah mendapatkan kartu wajib mengenakan pada saat bertugas dan menjalankan peraturan yang telah ditetapkan.

Dimana, berdasarkan Peraturan Daerah nomor 27 tahun 2010 menyatakan bahwa tarif parkir hanya Rp 1000 bagi kendaraan roda dua dan Rp 2000 bagi kendaraan dinas dan kendaraan roda empat.

"Kami himbau kepada masyarakat untuk membayarkan tarif parkir sesuai dengan ketentuan. Bagi petugas parkir liar, kami tegaskan untuk tidak melakukan pungutan parkir kalau tidak mau kami ambil tindakan tegas," ungkapnya.**(Suf)