• H Syahruddin AB SH MH

PEKANBARU -- Keberadaan Lembaga Bantuan Hukum (LKBH) Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai lembaga yang melindungi dan membela anggota Korpri dan keluarganya dari persoalan hukum, seharusnya tidak hanya berada di Sekretariat Korpri Provinsi semata, LKBH ini harus juga ada di Kabupaten dan Kota.

Menurut Bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum LKBH Korpri Riau, H Syahruddin AB, SH MH, saat ini LKBH di Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau telah terbentuk di Dua Kabupaten yakni Kampar dan Rokan Hulu (Rohul), sementara Lima lainnya dalam tahap persiapan.

"Yang Lima itu di Kabupaten Bengkalis, Siak, Pelalawan, Kota Dumai, Kota Pekanbaru, masih dalam pengurusan notaris, dan syarat lainnya. Mudah-mudahan paling lambat awal 2017 sudah bisa terbentuk," kata Syahruddin, Selasa (2/8) dikantornya.

Syahruddin menjelaskan, keberadaan LKBH Korpri ini terbentuk bersarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 tahun 2010 tentang anggaran dasar pembentukan LKBH Korpri, Peraturan DP Korpri Nasional, Nomor 1 tahun 2011 tentang pendirian dan dan susunan organisasi LKBH Korpri dan Undang-Undang ASN tahun 2014 pasal 92 huruf b, tentang bantuan hukum untuk anggota Korpri.

Agar daerah-daerah di Riau bisa membentuk LKBH, LKBH Provinsi Riau terus melakukan dorongan, dan itu dilakukan dalam setiap sosialisasi yang dilakukan didaerah-daerah. Karena memang keberadaan LKBH sebagai tempat konsultasi dan pemberian bantuan hukum bagi anggota Korpri dan keluarganya ini, manfaatnya sangat dirasakan oleh anggota Korpri.

"Hanya saja, mungkin kendala yang dihadapi daerah itu dalam pembentukan LKBH ini harus memiliki payung hukum, dan juga memiliki AD/ART, sama seperti pembentukan organisasi lainnya, ini salah satu yang menyebabkan daerah belum memiliki LKBH hingga saat ini," jelasnya.  

Syahruddin menambahkan, untuk Kabupaten Kampar dan Rohul, meski telah terbentuk LKBH, namun hingga kini mereka belum bisa melaksanakan kegiatan dalam memberi bantuan hukum bagi anggota Korpri didaerah tersebut. "Mereka belum memiliki Peraturan Bupati terkait penganggaran untuk LKBH ini, jadi ini juga kita dorong agar segera diselesaikan oleh daerah tersebut," pungkasnya. (mad)