• Drs Jamiludin

BAGANSIAPIAPI -- Sekretariat Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Provinsi Riau lakukan sosialisasi Undang-Undang dan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupeten Rokan Hilir (Rohil).

Kegiatan yang berlangsung di hotel Lion Bagansiapiapi, Rabu 10 Agustus 2016 tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Rohil Drs Jamiludin. Dalam kesempatan itu Wakil Bupati mengingatkan kepada ASN Rohil untuk bisa mengikuti kegiatan tersebut dengan serius, terlebih pada materi sosialisasi terkait Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH).

Disebutkannya, sebagai administrator negara ASN tentu mungkin saja  akan menghadapi masalah hukum, sehingga harus memperoleh jaminan dan bantuan hukum. "Karena itulah, keberadaan LKBH sebagai wadah bagi anggota Korpri dalam mendapatkan bantuan hukum, baik itu untuk melakukan konsultasi, hingga sampai pada pendampingan hukum, harus dimengerti dan difahami oleh semua anggota Korpri," ujar Jamiludin mengingatkan.   

Dia menjelaskan, negara kita menganut prinsip Supermacy of Low, dimana ASN yang mengurusi administrasi negara tidak terlepas dari pengaduan masyarakat, pemeriksaan, penyidikan, penuntutan dan persidangan di pengadilan.

Karena itulah, melalui kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh Sekretariat Korpri Provinsi Riau tersebut, Dia berharap kepada peserta dapat mengikuti kegiatan dengan serius hingga tuntas. Dan bisa melakukan tanya jawab, kepada narasumber.

"Tanyakan yang tidak dimengerti, inilah kesempatan bagi ASN untuk mengtahui hak-hak mereka dalam bidang hukum ini. Dengan demikian diharapkan saudara-saudara akan paham dan mengerti akan materi yang disampaikan oleh narasumber,"pungkasnya. 
 
Sementara, Ketua Pelaksana acara Raja Saspi Kurniawan S Sos MSi menjelaskan, seluruh Anggota Korpri dan keluarganya berhak mendapatkan perlindungan hukum dari LKBH Korpri ketika tersangkut masalah. "LKBH itu memberi perlindungan bagi seluruh anggota dan keluarga Korpri, ini yang akan terus kita sosialisasikan kepada ASN di Provinsi Riau ini," jelasnya.

LKBH Korpri menurut Raja Saspi juga siap memberi pendampingan hukum bagi anggotanya yang terkait persoalan hukum, dan bisa juga sebagai tempat bagi anggotanya untuk melakukan konsultasi hukum.

Melalui sosialisasi ini, Dia berharap bisa menambah pengetahuan dan wawasan anggota Korpri dibidang hukum, dapat membela hak-haknya apabila mengalami masalah hukum. 

"Kegiatan sosialisasi ini memang telah menjadi agenda rutin Sekretariat Korpri setiap tahunnya, hal itu dimaksudkan agar ASN yang tergabung dalam Korpri, bisa tahu dan paham akan hak-haknya dibidang hukum," ungkapnya.

Dalam sosialisasi tersebut Tiga orang narasumber dihadirkan oleh Sekretariat Korpri Riau, yakni oleh H Syahruddin AB SH MH, yang mengupas tentang Mengenal Keberadaan LKBH Korpi. Berikutnya, Drs Prawira Rapadi, tentang Pemberhentian Pegawai negeri Sipil, dan Saidwan, membawakan tema Tinjauan Terhadap Korupsi di Indonesia dan Alternatif Solusi.**(nik)