• Zulfahmi Adrian

PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hanya memperbolehkan pedagang menjajakan dagangan di jalan Arifin Ahmad dan Taman Labuai. Selain di dua tempat itu, Pemko melarang masyarakat untuk membuka dagangan.

Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian saat dikonfirmasi mengakui bahwa saat ini banyak ditemukan pedagang yang melanggar aturan, meski sudah diingatkan.

"Kita sudah arahkan mereka ke Arifin Ahmad dan Taman Labuai. Sudah ada yang nurut. Kita sudah ingatkan kepada pedagang bahwa kegiatan menjual bendera yang memakai trotoar melanggar perda tentang ketertiban umum," kata Zulfahmi, Senin 15 Agustus 2016 di Pekanbaru.

Menurut Zulfahmi, melalui oprasi rutin, pihaknya sudah memberikan imbauan. Namun kenyataannya, masih ada ditemukan pedagang yang nekat menggelar dagangan setelah Satpol PP pergi dari lokasi tersebut.

"Mereka kecenderungan ke tempat ramai tanpa memikirkan terganggunya orang. Kita sudah lakukan penegakan melalui imbauan. Kita sudah arahkan termasuk tindakan ringan, kita buka, kita suruh pulang. Setelah kita pergi mereka datang lagi," ujarnya.

Meski demikian lanjut Zulfahmi, pihaknya terus  mengimbau para pedagang untuk tertib dan mematuhi perda. Karena untuk menempatkan anggota disana kurang memungkinkan lantaran personil tidak cukup.

"Kita masih berharaplah kesadaran mereka "pedagang" untuk mematuhi ketentuan yang ada. Untuk menempatkan anggota, anggota kurang. Sementara kegiatan lain banyak,"tutupnya.**(saf)