SIAK -- Sebanyak enam orang narapidana yang menjalankan hukuman dirumah tahanan Siak pada peringatan Hut RI dapat kembali menikmati udara segar. Berdasarkan SK yang telah dikeluarkan oleh Menkumham, mereka ini mendapatkan remisi bebas.
"Sesuai pasal 14 ayat (1) Undang - Undang 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana. Ini diberikan pada peringatan HUT RI," ucap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kabupaten Siak, Supriyadi Bcip SH, Rabu 17 Agustus 2016.
Dikatakan, jumlah remisi yang diusulkan oleh rutan Siak Ir Mempunyai sebanyak 213 orang. Dan berdasarkan surat keputusan Menkumham, ke 213 tersebut juga mendapatkan pengurangan hukuman.
Dengan rincian yang mendapatkan pengurangan masa hukuman untuk satu bulan sebanyak 127 orang,dua bulan sebanyak 54 orang, tiga bulan sebanyak 20 orang,empat bulan 4 orang,lima bulan sebanyak 6 orang ,enam bulan sebanyak 2 orang, sedangkan yang mendapatkan remisi 16 orang.
Dia menyebutkan, pengurangan masa tahanan yang didapatkan oleh 213 orang warga binaan dirutan Siak ini selaian berawal dari prilaku yang baik yang telah mereka tunjukan selama menjalankan hukuman, serta telah mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
Melalui remisi ini juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat supaya dapat memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya.
Karena bagaimana pun seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Narapidana juga mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga .
"Sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupan secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak,orang tua maupun anggota masyarakat,sehingga akan tercapai tujuan dari sistem pemasyarakatan tersebut," tambah Karutan lagi.**(Jas)



