PEKANBARU -- Dari wacana dan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru Terhadap Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru, beberapa dinas di Pemko Pekanbaru ada yang dilebur, dihapus dan ada dinas dan badan yang baru.

Demikian hal itu disampaikan oleh Ketua Pansus Pembentuan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru, H Herwan Nasri ST, kepada wartawan, saat ditemui di DPRD Kota Pekanbaru, Senin 22 Agustus 2016.

Disebutkannya, ketentuan ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Penghapusan satker dalam kinerja, bukan keinginan daerah melainkan implementasi UU dan PP. Daerah tinggal mengikuti petunjuk dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI dan tinggal menyediakan aplikasi sehingga terbentuklah skor tadi,” kata Herwan.

Dia menyebutkan, dalam kebutuhannya, kebutuhan dari masing-masing dinas berbeda. Seperti Dinas Pasar nantinya digabung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru. Dan Tipe bergantung dari beban kerja sehingga dapat berjalan dan sesuai efisiensi.

“Tentu nanti jumlah dinas berbeda dan tidak seperti sekarang. Nanti akan mengurangi jumlah eselon yang ada sekarang,” terangnya.

Ditanya dengan perampingan Satker di tubuh Pemko Pekanbaru apakah akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat, politisi dari Partai Golkar itu mengatakan bahwa kebutuhan untuk masyarakat dalam semua bidang terangkum sudah termaktub di dalam itu.

“Bukan terganggu lagi, malah nanti koordinasi akan jadi lebih cepat. Karena selama ini banyak kewenangan yang tidak sesuai dan tidak jelas,” pungkasnya.