• Sekda Pimpin rapat pembangunan sektor industri di kabupaten Siak

SIAK -- Sesuai amanah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Peridustrian  mengatakan bahwa setiap Bupati/Walikota merencanakan penyusunan pembangunan industri didaerahnya masing-masing. Rencana pembangunan industri tersebut mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan kebijakan industri nasional. Pembangunan industri di daerah juga harus memperhatikan potensi sumber daya daerah dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak T Said Hamzah, Rabu 24 Agustus 2016 membuka rapat ekspos pendahuluan rencana pembangunan industri di kabupaten Siak. Saat itu Ia ditemani oleh Tim Ahli dari LPM UIR Azharuddin, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perindustrian Kab Siak Wan Bukhari.

Rapat di ruang Pucuk Rebung Kantor Bupati Siak tersebut diikuti oleh, sejumlah pimpinan SKPD terkait, perwakilan dari perusahaan, penggiat industri lokal, dan Tim Ahli dari Pekanbaru.

Hamzah saat membuka rapat dan ekspos perdana dari LPM UIR tersebut mengatakan, di Siak  banyak potensi-potensi yang belum terangkat, untuk itu Ia minta para pimpinan SKPD yang hadir agar menyimak laporan dari Tim LPM dan memberikan masukan terkait rencana pembangunan Industri jangka panjang di Siak. "Sehingga penyusunan pembangunan indusrtri dari tim LPM UIR tersebut sesuai dengan yang kita inginkan," harap Hamzah.

Masih kata Sekda, bahwa pembangunan sektor industri memegang peranan sangat penting dalam peningkatan pembangunan ekonomi suatu daerah. Selain cepat meningkatkan nilai tambah, juga sangat besar perannya dalam penyerapan tenaga kerja.   

Untuk menjawab tuntutan pasar dari pembangunan SDM yang berkompeten sebagai permintaan industri terkait, Pemkab Siak sudah mempersiapkan kebutuhan tersebut, yakni membentuk Akademi Komunitas  kerjasama dengan pihak Perusahaan Kertas di Perawang.