DUMAI -- PT Dumai Bulking telah banyak melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Antaranya, pembayaran upah pekerja yang dibawah UMK dan penghapusan uang makan pekerja sejak tahun 2015 lalu.

Hal ini disampaikan Ketua Komisariat FSB Kamifarho KSBSI PT Dumai Bulking, Hadi Riyanto kepada wartawan, Selasa 23 Agustus 2016 kemarin. Menurut Hadi, pihak SBSI bersama pekerja pernah mengancam akan melakukan mogok kerja. Namun urung terlaksana karena langsung dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai melalui pertemuan Tripartit.

Dari perundingan tripartit yang disaksikan oleh perwakilan Kepolisian dan Kodim Dumai itu, lanjutnya, perusahaan PT Dumai Bulking diminta untuk membayar upah pekerja sesuai UMK 2016 sebesar Rp 2.453.000.

"Selain itu, pihak perusahaan juga diminta membayarkan kekurangan upah lembur dan iuran BPJS Ketenagakerjaan beserta THR 2016 serta memberikan uang makan sebesar Rp200 ribu tanpa mempengaruhi nilai UMK yang berlaku dan memberikan seragam kerja bagi para pekerja,"sebutnya.**(yus)