RENGAT -- Sebagai Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diminta untuk membongkar perumahan karyawan milik PT. Swakarsa Sawit Raya (SSR) yang diduga dibangun tanpa memiliki surat Izin Mendiirikan Bangunan (IMB).
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa PT. SSR membangun puluhan rumah Karyawannya tanpa memiliki IMB, hal ini sejalan dengan pernyataan Kepala Bidang (Kabid) Bina Tekhnik dan Tata Ruang dinas PU Inhu Aripin Bahar SH.
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu dirinya menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya tidak ada memproses ataupun menerima pengajuan IMB dari PT. SSR.
"Atas dasar hal tersebut kita meminta kepada Satpo PP lnhu untuk bertindak sesuai dengan tugasnya selaku penegak Perda", kata Defrianto Tanius aktifis LSM kabupaten Inhu Kamis 1 September 2016 melalui slulernya.
Sementara itu Kasat Pol PP Inhu Tukiyat belum berhasil dikonfirmasi , ketika didatangi dikantornya jalan Indragiri Komplek Pemda Inhu yang bersangkutan sedang tidak ada ditempat.
"Bapak sedang tidak ada ditempat", kata salah seorang Petugas Jaga di kantor tersebut.**(man)



